By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Divonis 17 Bulan, Pelawak Qomar akan Ajukan Banding
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Divonis 17 Bulan, Pelawak Qomar akan Ajukan Banding

Last updated: 11 November 2019 19:38 19:38
Jatengdaily.com
Published: 11 November 2019 19:38
Share
Qomar usai sidang di PN Brebes. Foto: wing
SHARE

BREBES (Jatengdaily.com)-Terbukti melakukan pemalsuan dokumen pendidikan Surat Keterangan Lulus (SKL), pelawak Qomar, divonis oleh Majelis Hakim selama 17 bulan. Hal ini, menjadi agenda putusan dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin (11/11/2019).

Dalam putusan yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sri Sulastri SH MH dengan Hakim Anggota Dian Meksowati SH MH dan Nani Pratiwi SH, terdawa dinilai terbukti telah melakukan pemalsuan surat.

Yakni, menggunakan salah satu dokumen pendidikan yang diduga palsu untuk menjadi salah syarat untuk menajdi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017 lalu. Jaksa mendakwa Qomar dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
.
Putusan tersebut, berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan tuntutan selama tiga tahun penjara. Terkait putusan tersebut, penasehat hukum dan terdakwa Nurul Qomar langsung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Hakim.

“Izin yang mulya. Setelah berdiskusi, kita akan ajukan banding,” ungkap salah satu penasehat hukum Nurul Qomar, Furqon Nur Zaman.

Dalam kejadian ini, pihak universitas mengalami kerugian materiil dan berdampak bagi berkurangnya kepercayaan masyarakat. Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 pada 2017 lalu. Setiap bulan, dia mendapatkan gaji sekitar Rp 7,7 juta. Gaji itu, belum termasuk tunjangan sebagai rektor. wing-she

You Might Also Like

Warga Menyambut dengan Antusias, Kelurahan Krobokan Ditunjuk sebagai Lokasi Percontohan Hutan Kota
BNPB Soroti Pentingnya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat Terdampak Bencana di Sulsel
Dilaporkan 404 Meninggal Akibat DBD, Warga Diminta Tetap Waspada
Sopir Kontainer Mengeluh Soal Premanisme dan Pungli, Presiden Langsung Telepon Kapolri
Kick Off Liga 1 Diundur Seminggu, PSIS Tambah Menu Latihan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?