SEMARANG – Kantor Hukum untuk membantu masyarakat kurang mampu dan fokus di bidang kesehatan di Kampung Subuh Kelurahan Karangturi Semarang Timur diresmikan, kemarin.
Peresmian Kantor Hukum untuk memberikan bantuan hukum kesehatan dengan memediasi masyarakat dengan bidang pelayanan kesehatan serta menjembatani masyarakat kurang mampu melalui sounding BPJS maupun dengan pemerintah kota.
Advokat dan konsultan hukum dr Soesanto Gunawan SH ,MH ,MM dan juga sebagai Ketua Umum Jateng LPHKI (Lembaga Pengaduan Hukum Kesehatan Indonesia) dan juga ketua IMBHI (Ikatan Mediator Bersertifikat Hukum Indonesia), siap memberikan bantuan hukum kesehatan kepada masyarakat, pasien BPJS yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Ia mengatakan, pertama peserta BPJS harus lunas dulu iuran dan kondisi darurat yang tidak ditangani maka bisa kontak ke Kantor Hukum di Kampung Subuh Kelurahan Karangturi.
“Kami dari Kantor Hukum yang fokus terhadap masalah kesehatan sounding ke direktur, bila ada pasien BPJS tidak mendapatkan pelayanan yang.memadahi,” kata dr Susanto.
Menurutnya, pendirian kantor hukum kesehatan ini lantaran banyak indikasi pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS sering diabaikan, sehingga dr Susanto menyatakan siap untuk memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu ekonomi.
“Pasien BPJS yang merasa dirugikan terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit juga bisa mengadu kepada kami, dan kami siap untuk melakukan pendampingan,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat terutama pasien BPJS agar segera mengadu ke kantor bantuan kesehatan bila diperlakukan tidak adil terhadap pelayanan kesehatan, sebab peserta BPJS juga memperoleh pelayanan kesehatan sama. bgy
Selamat pagi pak Susanto
Apakah yang dibantu hanya BPJS berbayar saja, bagaimana dengan BPJS pemerintah, apakah juga mendapatkan bantuan dari lembaga bapak?
Sekian dan terima kasih