By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Festival Balon di Wonosobo dan Pekalongan agar Tak Ganggu Penerbangan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Festival Balon di Wonosobo dan Pekalongan agar Tak Ganggu Penerbangan

Last updated: 7 Juni 2019 09:55 09:55
Jatengdaily.com
Published: 7 Juni 2019 09:55
Share
Ilustrasi balon udara.
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Masyarakat di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur memiliki sebuah tradisi tahunan untuk merayakan Idul Fitri yaitu dengan menerbangkan balon udara. Menyikapi tradisi tersebut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar masyarakat dapat melakukan tradisi tersebut sesuai aturan yang berlaku agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

Berdasarkan laporan dari Airnav Indonesia, para pilot mengaku melihat balon udara diterbangkan bebas tanpa ditambatkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

“Saya minta dengan kerendahan hati saudara-saudara saya di Wonosobo dan daerah lainnya yang melakukan tradisi tersebut untuk hentikan kegiatan itu karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” jelas Menhub seperti dikutip di Kemenhub.go.id.

Menhub mengimbau agar masyarakat dapat melakukan tradisi pelepasan balon udara dengan mengikuti festival-festival yang telah dijadwalkan. Seperti misalnya, pada 12 Juni 2019 akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan tanggal 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.

“Kita lakukan koordinasi sama-sama melalui suatu festival. Dimana, pelepasan balon dilakukan dengan suatu aturan yaitu dengan menambatkan tali sehingga balon tersebut terbang terkendali, baru setelah itu ditarik lagi,” kata Menhub.

Menhub menegaskan jika masih ada masyarakat yang menerbangkan balon udara secara serampangan maka dapat diberikan sanksi pidana. Sesuai UU No. 1 tahun 2009 pasal 411 yaitu dapat dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp 500.000.000,-

“Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya kami minta untuk dihentikan kegiatan itu. Nanti minggu depan, silahkan berpartisipasi dalam suatu festival yang dilakukan oleh Airnav,” tandas Menhub.

Terkait pelarangan menerbangkan balon udara secara serampangan tersebut Menhub Budi memastikan sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Kepolisian, dan PT Airnav Indonesia. yds

You Might Also Like

THE Asia University Rankings 2021, UNDIP No 6 di Indonesia
Desakan Kepada Mbak Ita agar Maju di Pilwakot Semarang Terus Mengalir
KAI Hadirkan Tiket Murah ‘Juleha’ Pasca Libur Sekolah, Ada 13 KA di Daop 4 Semarang
Peringatan HUT Kota Semarang Dilakukan Secara Sederhana
Sukses Pertahankan Merek Semen Gresik sebagai Bahan Bangunan Unggulan, SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2023
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?