By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Ganjar Perintahkan Wabup Jepara Ambil Alih Tugas Bupati
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ganjar Perintahkan Wabup Jepara Ambil Alih Tugas Bupati

Jatengdaily.com
Published: 15 Mei 2019 01:47
Share
Ganjar Pranowo. Foto: humasjateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Menyusul ditahannya Bupati Jepara Achmad Marzuqi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/5/2019) lalu, maka Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memerintahkan Wakil Bupati (Wabup) Jepara, Dian Kristiandi untuk mengambil alih tugas pemerintahan di kabupaten tersebut.

“Kemarin saya sudah komunikasi pada wakil bupati untuk segera mengambil langkah-langkah pengelolaan pemerintahan. Biar tidak terjadi kebingungan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Ganjar ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2019).

Ganjar menerangkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) bupati. Sebab sebelum ada penetapan, maka Plt memang harus ditunjuk secepatnya. “Nanti wakil bupati secara otomatis menjadi pelaksana tugas (Plt), berdasarkan undang-undangnya memang seperti itu,” terangnya.

Bupati Jepara Achmad Marzuqi ditahan oleh KPK atas kasus dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Hakim Lasito.

Kasus ini bermula saat Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka Bantuan Partai Politik (Banpol) PPP di Jepara tahun 2011-2014 oleh Kejati Jateng. Atas penetapan tersangka itu, Marzuqi melakukan upaya hukum gugatan praperadilan.

Dalam sidang praperadilan di PN Semarang, hakim yang menangani perkara itu, Lasito menyatakan bahwa penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan harus dibatalkan. Ternyata, agar statusnya gugur, Ahmad Marzuqi memberikan suap kepada Hakim Lasito.

Marzuqi diketahui memberikan suap sebesar Rp700 juta kepada Lasito. Uang itu diberikan dua tahap, pertama Rp500 juta diberikan dalam bentuk rupiah dan sisanya Rp200 juta diberikan dalam pecahan dolar Amerika Serikat. she

You Might Also Like

Sasana Rambo 4294 Juara Umum Even Tarung Bebas di Semarang
Peduli COVID-19, KAMAP Undip Bantu Panti Sosial Asuhan Nurul Mursyid
Serukan Gerakan Beli Indonesia Antar Heppy Trenggono Raih Doktor Kehormatan dari Unissula
Polres Batang Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Kamar Mandi yang Ternyata Mantan Tunangan Korban
Dokter Susanto Siap Bantu Warga Kurang Mampu
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?