By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Harga Selalu Rendah, Garam Diusulkan Jadi Kebutuhan Pokok
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Harga Selalu Rendah, Garam Diusulkan Jadi Kebutuhan Pokok

Last updated: 7 Oktober 2019 16:30 16:30
Jatengdaily.com
Published: 7 Oktober 2019 16:30
Share
Produksi garam melimpah, kini harganya anjlok. Foto: wing
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Petani garam di sejumlah wilayah di Indonesia, mengeluhkan turunnya harga garam yang terjadi selama ini.

Bahkan di tingkat petani, harga per kilogramnya, berkisar Rp 400. Misalnya, di Brebes, akibat rendahnya harga garam, maka menumpuk di tambak.

Melihat kondisi seperti ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Presiden Joko Widodo menetapkan komoditas garam menjadi bahan kebutuhan pokok penting. Kemendag pun telah mengirimkan surat permintaan tersebbut kepada presiden sejak dua pekan lalu.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto mengatakan permintaan tersebut demi melindungi petani tambak garam.

Bahan kebutuhan pokok penting diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Dengan usulan tersebut, Perpres 71/2015 bakal direvisi.

Jika presiden merestui, kementerian terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian akan saling berkoordinasi untuk menentukan harga di tingkat eceran, harga acuan di tingkat petani tambak atau petani rakyat, hingga harga jual pada tingkat masyarakat. she

You Might Also Like

Pemudik Naik 15%, Pelabuhan Tanjung Emas Operasikan 17 Kapal
Tertarik Pelayanan Jamaah, Pengurus Masjid Hasyim Asy’ari Studi Banding ke MAJT
Tenggelam di Perairan Mandalika Jepara, Wisatawan Ditemukan Tewas
Mahasiswa Manajemen dan Administrasi Logistik SV Undip Edukasi Daur Ulang Pengelolaan Sampah
LPHI Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?