By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba 25,248 Kg untuk Pesta Tahun Baru di Jakarta
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba 25,248 Kg untuk Pesta Tahun Baru di Jakarta

Last updated: 1 Januari 2022 06:09 06:09
Jatengdaily.com
Published: 1 Januari 2022 06:09
Share
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto. Foto: Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar peredaran narkoba yang akan digunakan untuk pesta perayaan tahun baru. Sebanyak 25,248 kilogram narkoba jenis sabu diamankan.

“Jumlah barang bukti yang diamankan total bruto 25,248 kilogram,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat,  AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan, Jumat (31/12/2021), dilansir dari laman Polda Metro Jaya, Sabtu (1/1/2021).

Setyo menerangkan barang bukti sabu tersebut terbungkus dalam beberapa paket yang terdiri dari 44 bungkus paket dengan masing-masing paketnya seberat 1 ons. Adapun dalam hal ini sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka yang diamankan itu berinisial BB dan SPA, mereka merupakan warga Jakarta Pusat. Jadi setelah menangkap SPA, kita kembangkan lagi ke kaki tangannya dan menemukan barang bukti yang lebih besar sejumlah 20 kilogram. Total semua dari jaringan ini 25,248 kilogram,” jelasnya.

Adapun terkait dengan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dengan ancaman lebih dari 5 tahun atau seumur hidup. she 

 

You Might Also Like

Bawaslu Demak dan IAIN Kudus Sepakat Implementasikan Kurikulum Merdeka
Jelang Ramadan, Waspadai Kejahatan Keuangan Bermodus Arisan Bodong, Umroh Murah sampai Parcel Lebaran
Komitmen Pelayanan, Manajemen PLN Sambangi Pelanggan
Diego Bardanca Perkuat Lini Belakang Persis Solo
Ganjar Siapkan Langkah Antisipasi Krisis Air Bersih di Jateng
TAGGED:Gagalkan Peredaran Narkobatahun baru
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?