SEMARANG (Jatengdaily.com)- Pemberian perlindungan bagi karyawan sangat penting. Hal ini terkait dengan jaminan yang diberikan atas hak-haknya dari perusahaan.
Hal ini seperti yang diterima dari almarhumah Sumiyati. Haknya terkait Jaminan Pensiun (JP) yang didaftarkan perusahaannya, pun diberikan ke ahli warisnya, dalam hal ini melalui suaminya, Tri Haryono.
Uniknya, pemberian dilakukan di LP Kedungpane, Semarang, oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Semarang, Pemuda, Jumat (18/10/2019).
Herni Hartati Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda mengatakan, karena ahli waris tidak bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, maka pihaknya yang mengantar ke LP Kedungpane. Hal ini disebabkan, sang suami almarhum sedang menjalani masa tahanan.
Tri Haryo sangat senang, bisa mendapatkan hak dari istrinya itu. Sebab, menurutnya uang jaminan pensiun berkala ini akan digunakan untuk pembiayaan satu anaknya, yang sekarang masih sekolah SMP. Pemberian jaminan pensiun ini diberikan setiap bulan.
“Alhamdulillah, semoga bisa membantu keseharian anak saya, apalagi saya masih menjalani masa tahanan lima tahun, baru sekitar enam bulan ini yang saya jalani,” jelasnya terharu.
Lebih lanjut Herni mengatakan, pemilik perusahaan sudah seharusnya memperhatikan karyawannya. Karena itu merupakan hak karyawan.
Diantaranya dengan mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan, dimana ada empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). she