By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jalani Masa Tahanan, Ahli Waris Terima JP
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jalani Masa Tahanan, Ahli Waris Terima JP

Last updated: 18 Oktober 2019 19:12 19:12
Jatengdaily.com
Published: 18 Oktober 2019 19:12
Share
Tri Haryo (tengah) suami almarhumah Sumiyati, sebagai ahli waris saat menerima hak terkait Jaminan Pensiun (JP) berkala sang istri dari BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda. Foto: she
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Pemberian perlindungan bagi karyawan sangat penting. Hal ini terkait dengan jaminan yang diberikan atas hak-haknya dari perusahaan.

Hal ini seperti yang diterima dari almarhumah Sumiyati. Haknya terkait Jaminan Pensiun (JP) yang didaftarkan perusahaannya, pun diberikan ke ahli warisnya, dalam hal ini melalui suaminya, Tri Haryono.

Uniknya, pemberian dilakukan di LP Kedungpane, Semarang, oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Semarang, Pemuda, Jumat (18/10/2019).

Herni Hartati Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda mengatakan, karena ahli waris tidak bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, maka pihaknya yang mengantar ke LP Kedungpane. Hal ini disebabkan, sang suami almarhum sedang menjalani masa tahanan.

Tri Haryo sangat senang, bisa mendapatkan hak dari istrinya itu. Sebab, menurutnya uang jaminan pensiun berkala ini akan digunakan untuk pembiayaan satu anaknya, yang sekarang masih sekolah SMP. Pemberian jaminan pensiun ini diberikan setiap bulan.

“Alhamdulillah, semoga bisa membantu keseharian anak saya, apalagi saya masih menjalani masa tahanan lima tahun, baru sekitar enam bulan ini yang saya jalani,” jelasnya terharu.

Lebih lanjut Herni mengatakan, pemilik perusahaan sudah seharusnya memperhatikan karyawannya. Karena itu merupakan hak karyawan.

Diantaranya dengan mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan, dimana ada empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). she

You Might Also Like

PSSI Bangun Ekosistem Pelatih, Erick Thohir: Jangan Ada Pelatih dan Pemain Titipan
Apple iMac M1 Review: the All-In-One for Almost Everyone (Demo)
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Masih Tetap
Wali Kota Semarang Gandeng Sekolah Swasta Programkan Beasiswa di SPMB 2025
Periswara DPRD Jateng Berbagi, Bantu Janda Non-Produktif di Purbalingga
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?