By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Jual Tembakau Gorila Dua Pemuda Diamankan
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jual Tembakau Gorila Dua Pemuda Diamankan

Jatengdaily.com
Published: 15 Juli 2019 15:43
Share
Jajaran Satnarkoba Polres Tegal, mengamankan pemasok tembakau gorila.Foto: wing
SHARE

SLAWI (Jatengdaily.com) – Dua pemuda tanggung terpaksa diamankan Jajaran Satnarkoba Polres Tegal, HR (24), warga Desa Balapulang Wetan Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal. Dia diamankan lantaran diduga menjadi pemasok tembakau gorila yang diedarkan melalui media sosial (medsos).

Penangkapannya HR berdasarkan keterangan pelaku lainnya yang terlebih dahulu diamankan,yakni DM, warga Procot Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto melalui Kasat Narkoba AKP Djunaidi mengatakan penangkapan pelaku bermula, saat pihaknya mengamankan DM. Berbekal informasi itu, anggota Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari keterangan DM, pelaku diketahui beroperasi di sekitar Desa Balapulang Wetan,” katanya.

Selanjutnya, kata Djunaidi, pihaknya berhasil mengamankan HR. Saat digeledah, petugas berhasil dimengamankan barang bukti berupa 2,5 paket dan satu linting tembakau yang diduga tembakau gorilla, papir, uang tunai Rp 250.000,00, dan HP.

“Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli melalui aplikasi perpesanan. Kemudian, barang dikirim via agen pengiriman. Terakhir Pelaku membeli sebanyak 5 paket seharga Rp 2.000.000,00, kemudian sebagian dipakai sendiri dan sebagaiannya dijual. Barang haram yang dijual itu dicampur dengan tembakau kretek biasa,” ujarnya.

Selanjutnya, imbuh Djunaidi, Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) subs Pasal 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.wing-she

You Might Also Like

Polda Jateng Terapkan Siaga 1, Polri/TNI Apel Kebangsaan di Solo
Gelar Webinar Internasional, Magister Hukum Unissula Bahas Perlindungan Konstitusional Kesehatan
Fakultas Psikologi UNDIP Dukung Percepatan Universitas Riset Berkelas Dunia
Ketika Hati Berlabuh di Bawah Kubah MAJT: 62 Pasang Santri Melangkah Bersama Menuju Sakinah
Polda Jateng Terjunkan Ratusan Personel untuk Amankan Pertemuan Menteri Ekonomi Asean di Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?