in

Jual Togel, Ibu-Ibu Harus Mendekan di Tahanan

Togel. Foto Ilustrasi

SEMARANG- Ada-ada saja, kelakukan ibu-ibu muda ini untuk mencari uang dan tidak patut ditiru. Gara-gara kepergok jualan togel, gerombolan ibu-ibu muda kini harus mendekam di sel tahanan. Kasi Pidum Kejari Semarang, Bambang Rudi Retmoko, yang menangani kasus tersebut mengatakan, ada tiga perempuan dan seorang pria yang menjadi pelaku judi togel tersebut.

Empat orang tersebut dalam waktu dekat akan menjadi proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Krapyak.

“Ini baru dilimpahkan ke pengadilan. Itu kasusnya judi togel. Perkaranya sudah ditangani oleh jaksa. Awalnya kasus togel itu kan ditemukan sama Polrestabes Semarang. Pelakunya tiga ibu-ibu dan seorang pria. Usianya kisaran 20 tahun sampai 40 tahun,” kata Bambang.

Keempat pelaku judi togel tersebut antara lain, Mir (23 tahun), Rara (24 tahun), Adel (24 tahun), Yohanes (40 tahun).

Ia menyatakan gerombolan ibu-ibu muda itu dicokok polisi saat mengedarkan togelnya di pinggir Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan. Seorang pria ditangkap saat berada di kiosnya. “Kejadiannya Minggu 10 Februari 2019. Sekitar 20.30 WIB. Di pinggir jalan saat menjual judi togel,” tandasnya. Adri-she

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Persani Semarang Dukung Wahana Trampolin

Mahasiswa STIE AKA KKL di UniKL Malaysia