By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Karaoke di Lingkungan MAJT Tetap Buka, Remaja Masjid Konsultasi Tokoh Agama
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Karaoke di Lingkungan MAJT Tetap Buka, Remaja Masjid Konsultasi Tokoh Agama

Last updated: 5 Agustus 2019 18:45 18:45
Jatengdaily.com
Published: 5 Agustus 2019 18:43
Share
Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto memimpin rapat pertemuan menyelesaikan keberadaan karaoke di Kawasan MAJT di Mako Satpol PP Kota Semarang, Senin (5/8/2019). Foto: ody
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Diperoleh 10 kesepakatan terkait keberadaan karaoke yang meresahkan warga di Kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) atau Pasar Johar Baru Kelurahan Sambirejo Kota Semarang.

Kesepakatan tersebut disetujui usai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang mempertemukan pihak-pihak terkait di Mako Satpol PP Kota Semarang Jalan Ronggolawe Kota Semarang, Senin (5/8/2019) siang.

Diantaranya, perwakilan pengusaha karaoke Pingit Mahanani, Ketua Risma JT, Anis Muchabak dan para pengusaha karaoke serta dinas terkait.

Kesepakatan itu, diantaranya terdiri dari pengusaha harus segera melakukan perizinan lewat surat teguran dari Kelurahan Sambirejo, jam operasional buka mulai 20.00 hingga 02.00 WIB, setiap tempat karaoke dilengkapi peredam suara, dilarang melakukan perjudian, dilarang ada prostitusi, dilarang menyediakan minuman keras dan menyesuaikan kegiatan ibadah MAJT.

Perwakilan pemilik karaoke, Pingit Manahani menerangkan, usaha karaoke tersebut merupakan satu-satunya cara untuk menghidupi keluarga para pemilik karaoke. Selain itu juga menggerakkan roda perekonomian di wilayah tersebut.

“Mereka hanya mencari nafkah untuk keluarga mereka. Kita cari solusi bersama-sama bagaimana baiknya agar keberadaan hiburan disana tetap ada dengan aturan-aturan yang disepakati. Mereka tanggung jawab kita terutama pemerintah,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan jika ada ditemui praktik perjudian maupun prostitusi serta ada minuman keras dirinya sendiri yang akan menutup tempat tersebut.

Sehingga dirinya menjamin bahwa adanya hiburan di area tersebut tidak akan mengganggu kegiatan ibadah di MAJT.

Ketua remaja MAJT Anis Muchabak akan membawa kesepakatan tersebut kepada para tokoh MAJT. Dalam kesempatan tersebut pihaknya belum bisa memutuskan langsung.

Pihaknya hanya ingin area sekitar MAJT bebas dari prostitusi, perjudian dan minuman keras. Juga harus tertib administrasi baik secara hukum dan aturan agama.

“Kami ingin agar area sekitar MAJT tidak ada kemungkaran dan menjaga kondusifitas wilayah di wilayah MAJT,” katanya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan agar pemilik karaoke mematuhi kesepakatan tersebut. Dia menerangkan, keputusan tersebut belum final karena menunggu agenda silaturahmi dengan tokoh MAJT dengan pemilik karaoke. ody-she

You Might Also Like

Soal Beras Oplosan, Pedagang Pasar Tradisional Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah
SIG Bantu Modal dan Pendampingan UMKM Klaster Perikanan
Puan Bagikan Beras untuk Warga Terdampak COVID-19
Dua Mahasiswi D4 Bahasa Asing Terapan Sekolah Vokasi Undip PKL di PT Hino Motors Manufacturing Indonesia
Fokus Pada Transformasi dan Profitabilitas, Operating Profit Telkom Tumbuh 7,7%
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?