By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kasus Eka Kurniawan Pelajaran bagi Kemendikbud
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Sorot

Kasus Eka Kurniawan Pelajaran bagi Kemendikbud

Last updated: 10 Oktober 2019 20:00 20:00
Jatengdaily.com
Published: 10 Oktober 2019 19:59
Share
Gunoto Saparie
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) memahami alasan Eka Kurniawan yang, menolak Anugerah Kebudayaan dan Maestro Seni Tradisi 2019 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Eka tak ingin menerima anugerah tersebut, dan menjadi semacam anggukan kepala untuk kebijakan-kebijakan negara yang sangat tidak mengapresiasi kerja-kerja kebudayaan.

Ketua Umum DKJT Gunoto Saparie mengatakan hal itu menanggapi penolakan sastrawan Eka Kurniawan atas pemberian Anugerah Kebudayaan 2019 terhadap dirinya. Eka bersama 58 seniman lain, seperti Jemek Supardi, Purwatjaraka, LK Ara, Rose Pandanwangi, Enthus Susmono (almarhum), Djudjuk Srimulat (almarhum), dan Siti Sutiyah, seharusnya menerima penghargaan dari Kemendikbud atas prestasi dan dedikasi yang telah ditorehkan dalam membesarkan kebudayaan Indonesia.

Menurut Gunoto, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan patut mengambil pelajaran dari kasus penolakan Eka Kurniawan tersebut. Memang, dibanding bidang olahraga, kesenian terkesan dianaktirikan di republik ini. Perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Padahal kesenian dan olahraga sama-sama penting sebagai upaya pembentukan karakter bangsa.

“Keseriusan dan komitmen pemerintah terhadap kesenian dan kebudayaan selama ini memang kurang memadai dan layak dipertanyakan,” ujarnya.

Gunoto berpendapat, Kemendikbud seharusnya menjalankan program-program strategis yang menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dengan adanya UU Pemajuan Kebudayaan diharapkan memberikan arah dan tujuan posisi budaya nasional. Ada sepuluh obyek pemajuan kebudayaan yang mengangkat seni, budaya dan tradisi yaitu: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus.

Pengesahan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, tambah dia, seharusnya menjadi perwujudan komitmen dan perhatian pemerintah terhadap kebudayaan nasional. Setelah penantian lebih dari 30 tahun, kebudayaan nasional seharusnya mulai mendapat tempat strategis dalam pembangunan nasional. Namun, ternyata sampai hari ini hal itu hanya berhenti sebagai harapan dan impian.st

You Might Also Like

Alumni Keperawatan Unissula Banyak Berkarir di Luar Negeri
Menjaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Kota Semarang
Degradasi Petani di Kabupaten Pemalang
Masyarakat Jateng Tetap Bahagia di Masa Pandemi
Nikah Gampang, Cerai juga Gampang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?