SEMARANG (Jatengdaily.com) – MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) selaku pelapor dugaan korupsi BUMN Asuransi Jiwasraya di Kejati DKI Jakarta tgl 15 Oktober 2018, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal empat orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan, keempat orang tersebut yaitu HR, HP (internal Jiwasraya), HH dan BTJ ( swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan).
“Pencekalan ini sangat penting karena diduga dua orang unsur swasta telah bepergian ke luar negeri dan pasti akan menyulitkan penyidikan di Kejagung,” tandas Boyamin.
Menurut Boyamin, pencekalan ini tetap dibutuhkan untuk memudahkan tahap berikutnya yaitu menjadikan buron Internasional ( Red Notice Interpol ). “Jika tidak dicekal akan sulit untuk dimasukkan buron internasional ( red notice ),” ungkapnya.
Dikatakan, selama ini yang dirumorkan kabur adalah orang internal Jiwasraya, padahal yang semestinya jadi perhatian untuk dicekal harusnya pihak swasta dengan alasan, berduit dan sering bepergian ke luar negeri.
“Jika dalam waktu dekat ini maksimal 7 hari kedepan tidak dilakukan pencekalan maka MAKI akan melakukan gugatan Praperadilan karena nyata Kejagung tidak serius menangani korupsi Jiwasraya yang telah menelan korban puluhan ribu pemegang polis asuransi karena tidak terbayar,” tambahnya.
Boyamin membeberkan, HH (swasta) dalam kasus ini diduga berperan menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp. 7,6 trilun, namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp. 4,8 triliun.
“Bisnis Saham Langsung terdiri 4 nama, Jiwasraya membayar Rp 5,2 triliun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp. 3,2 triliun,” ungkapnya.
Sedangkan peran BTJ (swasta), kata Boyamin, menyerahkan 3 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp. 1,4 triliun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp 484 miliar
“Berdasar pendalaman yang kami lakukan, 4 orang layak jadi Tersangka yaitu HR, HP ( internal Jiwasraya), HH dan BTJ ( swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan),” tegas Boyamin. yds


