By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kasus Jiwasraya, MAKI Minta Kejagung Cekal 4 Orang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kasus Jiwasraya, MAKI Minta Kejagung Cekal 4 Orang

Last updated: 28 Desember 2019 09:20 09:20
Jatengdaily.com
Published: 28 Desember 2019 09:20
Share
Boyamin Saiman. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) selaku pelapor dugaan korupsi BUMN Asuransi Jiwasraya di Kejati DKI Jakarta tgl 15 Oktober 2018, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal empat orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan, keempat orang tersebut yaitu HR, HP (internal Jiwasraya), HH dan BTJ ( swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan).

“Pencekalan ini sangat penting karena diduga dua orang unsur swasta telah bepergian ke luar negeri dan pasti akan menyulitkan penyidikan di Kejagung,” tandas Boyamin.

Menurut Boyamin, pencekalan ini tetap dibutuhkan untuk memudahkan tahap berikutnya yaitu menjadikan buron Internasional ( Red Notice Interpol ). “Jika tidak dicekal akan sulit untuk dimasukkan buron internasional ( red notice ),” ungkapnya.

Dikatakan, selama ini yang dirumorkan kabur adalah orang internal Jiwasraya, padahal yang semestinya jadi perhatian untuk dicekal harusnya pihak swasta dengan alasan, berduit dan sering bepergian ke luar negeri.

“Jika dalam waktu dekat ini maksimal 7 hari kedepan tidak dilakukan pencekalan maka MAKI akan melakukan gugatan Praperadilan karena nyata Kejagung tidak serius menangani korupsi Jiwasraya yang telah menelan korban puluhan ribu pemegang polis asuransi karena tidak terbayar,” tambahnya.

Boyamin membeberkan, HH (swasta) dalam kasus ini diduga berperan menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp. 7,6 trilun, namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp. 4,8 triliun.

“Bisnis Saham Langsung terdiri 4 nama, Jiwasraya membayar Rp 5,2 triliun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp. 3,2 triliun,” ungkapnya.

Sedangkan peran BTJ (swasta), kata Boyamin, menyerahkan 3 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp. 1,4 triliun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp 484 miliar

“Berdasar pendalaman yang kami lakukan, 4 orang layak jadi Tersangka yaitu HR, HP ( internal Jiwasraya), HH dan BTJ ( swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan),” tegas Boyamin. yds

You Might Also Like

Ekonomi Islam Lindungi SDA dalam Penuhi Kebutuhan Manusia
Tes Antigen Tim Negatif, PSIS Siap Hadapi Piala Menpora
Soal Pelayanan Mudik 2022, Puan Maharani Apresiasi Kerja Pemerintah dan TNI Polri
Kepala Daerah Diminta Segera Keluarkan Anggaran Stimulus Ekonomi
Klaster Rumah Sakit dan Puskesmas Kota Tegal Sumbang Sembilan Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?