TEGAL (Jatengdaily.com)– Penyidik dari Unit Tipikor Polres Tegal Kota, akhirnya melimpahkan berkas perkara Edi Pranowo (EP), mantan Sekretaris Daerah (Setda) yang tersangkut kasus dugaan korupsi tukar guling tanah blok Bokong Semar untuk tempat pembuangan akhir (TPA) beberapa tahun silam, ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (11/7/2019).
Selain tersangka, penyidik dari Unit Tipikor Polres Tegal Kota juga menyerahkan barang bukti.
Pelimpahan EP ke Kejaksaan didampingi kuasa hukumnya dan dikawal sejumlah penyidik. Saat dibawa, mantan sekda saat era Walikota Tegal Ikmal Jaya itu menggunakan masker dan penutup kepala (jumper).
“Sudah diserahkan bersama barang buktinya,” kata Iptu Daryanto kanit II Satreskrim Polres Tegal Kota sesaat setelah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tegal.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tegal Risky Fani Ardiyansyah membenarkan pelimpahan itu. Menurutnya, pelimpahan tersangka juga disertai barang bukti.
“Betul tadi sudah dilimpahkan dari Penyidik Polres Tegal kota bersama barang bukti berupa dokumen-dokumen,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Riski, pihaknya akan melanjutkan masa penahanan dari Ppenyidik. Terdakwa, akan ditempatkan di Lapas Tegal.
Setelah pemberkasan selesai, terdakwa EP langsung dibawa ke Lapas Tegal menggunakan mobil yang sudah disiapkan. Saat dimintai keterangan, EP memilih bungkam. wing-she
GIPHY App Key not set. Please check settings