in

KPU Usulkan Peresmian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Semarang

Komisioner KPU Kabupaten Semarang menyerahkan berkas usulan peresmian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Semarang periode 2019-2024 kepada Bupati Semarang Mundjirin untuk disampaikan ke Gubernur Jateng, Jumat (26/7/2019). Foto : Budhi.

UNGARAN (Jatengdaily.com) – Komisioner KPU Kabupaten Semarang menyerahkan berkas usulan peresmian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Semarang periode 2019-2024 ke Gubernur Jateng melalui Bupati Semarang dr Mundjirin, Jumat (26/7/2019). KPU berharap usulan itu bisa segera ditindaklanjuti oleh bupati sehingga peresmian atau pelantikannya tepat waktu.

Berdasarkan pasal 31 ayat (5) Peraturan KPU No 5 Tahun 2019, KPU menyampaikan peresmian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota. Sedangkan Surat Kemendagri No No 161/3322/OTDA perihal usulan peresmian anggota DPRD hasil Pemilu 2019 tertanggal 21 Juni 2019 menyebutkan KPU menyerahkan berkas usulan peresmian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Semarang ke Gubernur Jateng melalui Bupati Semarang.

‘’Hari ini kami meyerahkan berkas usulan peresmian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Semarang hasil Pemilu 2019 kepada bupati agar bisa segera ditindaklanjuti ke gubernur. Sehingga peresmiannya tepat waktu, supaya tidak ada kekosongan anggota DPRD Kabupaten Semarang periode 2019-2024. Mengingat akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Semarang periode 2014-2019 tanggal 13 Agustus 2019.,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi usai menyerahkan berkas usulan peresmian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Semarang ke Bupati Semarang, Jumat (26/7/2019).

Menurut Maskup, jumlah kursi DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2019 bertambah 5 kursi menjadi 50 kursi. Karena jumlah penduduk Kabupaten Semarang saat Pemilu 2019 lebih dari 1 juta jiwa.

‘’Sesuai UU No 7 Tahun 2017, jika jumlah penduduknya 1 juta sampai 3 juta jiwa maka jumlah kursi DPRD kabupaten Semarang sebanyak 50 kursi. Jumlah kursi DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2019 tambah 5 kursi dari Pemilu 2014 yang hanya 45 kursi,’’ jelasnya.

Maskup menjelaskan, peresmian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Gubernur Jateng selaku wakil dari pemerintah pusat. Sehingga pihaknya tidak mengetahui pasti lokasi dan kapan pelantikan akan dilakukan.

‘’Itu kewenangan gubernur, sebab di Jawa Tengah ada wilayah yang masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi. Akhir masa jabatan di masing-masing kabupaten berbeda, sehingga peresmiannya menunggu informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Gubernur Jateng,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Semarang Mundjirin menyatakan berkas usulan KPU secepatknya akan dikirim ke gubernur. ‘’Ini saya terima, segera kita kirim ke gubernur. Semoga calon anggota DPRD Kabupten Semarang terpilih amanah,’’ katanya. rus-yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Jemaah Haji Embarkasi Solo yang Wafat jadi 6 Orang

Bupati Kudus dan 8 Orang Ditangkap KPK, Pemeriksaan di Mapolda Jateng