By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Langgar Batas Waktu Jualan, Tenda & Gerobak PKL di Alun-alun Tegal Ditertibkan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Langgar Batas Waktu Jualan, Tenda & Gerobak PKL di Alun-alun Tegal Ditertibkan

Last updated: 12 Juni 2019 14:14 14:14
Jatengdaily.com
Published: 12 Juni 2019 13:06
Share
Gerobak PKL yang ditertibkan. Foto: ww
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com)- Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) yang berada di seputaran Alun-alun Kota Tegal dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas juga mengamankan sejumlah gerobak milik pedagang kaki lima yang bandel tersbur, pada Rabu (12/6/2019).

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Joko Syukur, mengatakan penertiban tersebut dilakukan karena para pedagang telah melanggar Perda PKL nomor 3 tahun 2008 tentang penyelenggaraan PKL dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggara Trantibum. Menurutnya, tujuan dari penertiban itu adalah sebagai upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan Kota Tegal.

“Para PKL sebenarnya sudah diberi kebijakan oleh Pemkot untuk berdagang, harusnya bisa menaati peraturan yang ada. Misalnya sesudah berdagang lapak segera dibongkar dan gerobak segera dipindahkan,” tuturnya.

Sebab, lanjut Joko, sudah ada kesepakatan antara Pemkot Tegal dengan PKL mengenai batas waktu berjualan di kawasan alun-alun, yakni pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB dan pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB.

“Di kawasan alun-alun sendiri kita berhasil mengamankan 17 gerobak, satu buah becak, puluhan meja makan, tenda dan lainnya. Barang bukti kita amankan dan akan kita beri teguran kepada memilik gerobak,” ucapnya.

Dengan adanya penertiban seperti ini, diharapkan para PKL lebih menaati apa yang sudah disepakati dan bersama-sama menjaga keindahan wajah Kota Tegal. ww-she

You Might Also Like

Operasi Patuh Candi 2025 Berlangsung Hari Ini sampai 27 Juli 2025, Berikut Pelanggaran Lalin Yang Kena Sanksi
Pemerintah Lanjutkan PPKM Semua Wilayah hingga 23 Mei 2022
Polda Jateng Berlakukan Skema One Way saat Mudik Nataru 2024
Dukung Kelestarian Sumber Daya Air, CCEP Indonesia Ajak Masyarakat Tanam Pohon dan Buat Biopori
Sebanyak 3 Hektar Lahan Jati dan Karet Terbakar Akibat Karhutla di Sragen dan Klaten
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?