in

Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Layanan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Titus Sri Hardianto menjelaskan tentang kemudahan pelayanan BPJS Kesehatan selama libur lebaran di kantornya, Senin (27/5/2019). Foto : Budhi.

UNGARAN (Jatengdaily.com) – BPJS Kesehatan memberikan kemudahan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) selama libur lebaran mulai H-7 sampai H+7 lebaran. Saat mudik, peserta JKN-KIS dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pratama maupun IGD rumah sakit untuk mengakses pelayanan medis dasar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Titus Sri Hardianto mengatakan kumudahan layanan JKN KIS saat libur lebaran tahun ini bertujuan untuk memastikan peserta JKN KIS yang melakukan mudik mendapatkan jaminan atau akses layanan kesehatan ke fasilitas kesehatan jika dibutuhkan. Selain itu, memastikan peserta JKN KIS dapat mengakses informasi yang diperlukan selama mudik lebaran.

‘’Saat mudik lebaran peserta JKN KIS tidak perlu khawatir, karena mulai H-7 sampai H+7 lebaran tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan. Termasuk saat peserta JKN KIS melakukan mudik ke luar kota,’’ katanya dalam konferensi pers mudik nyaman bersama BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Senin (27/5/2019).
Menurut Titus, peserta JKN KIS yang sedang mudik dan membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kendati tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

‘’Untuk daftar FKTP dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Bila tidak ada FKTP yang dapat memberikan pelayanan, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar,’’ jelasnya.

Titus menandaskan, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS yang dalam dalam kondisi gawat darurat.

‘’Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis berdasarkan indikasi medis maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,’’ tandasnya.

Kabid Penjamin Manfaat Rujukan, drg Hubertus Genias Unggulin menambahkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karena itu, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

‘’Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS bisa dilakukan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat diunduh secara gratis di Playstore dan Appstore,’’ ujarnya.

Saat ini juga telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah), dan perhitungan denda layann. ”Sehingga peserta tak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan,” pungkas Titus. rus-yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Laporkan Hasil Pemilu ke NU, PKB Bicara 2024

Satpol PP Pariwisata Demak, Sekaligus jadi Tour Guide