By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Mangkir, akan Dijemput Paksa
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mangkir, akan Dijemput Paksa

Last updated: 15 April 2019 17:38 17:38
Siti
Published: 15 April 2019 17:38
Share
SHARE

JAKARTA- Senin (15/4/2019) Ridho Rhoma mangkir dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Jika sampai tiga kali tak juga datang, mau tak mau pelantun ‘Menunggu’ itu akan dijemput paksa.

”Masih diberikan kesempatan sampai tiga kali, baru dipanggil paksa,” ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Wuriadi.

Bukan tanpa alasan Ridho Rhoma tak hadir dalam pemanggilan yang dilontarkan oleh Kejari Jakbar. Anak dari sang raja dangdut itu hanya memenuhi aturan yang ada. Sebab, Ridho Rhoma belum menerima surat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara akibat pemakaian sabu. Namun, setelah Ridho bebas usai menjalani 126 hari di penjara dan lanjut rehabilitasi, Mahkamah Agung (MA) justru mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan oleh jaksa dan memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara. yil

You Might Also Like

Cegah Fatalitas Kecelakaan, Polri Imbau Pengendara Motor Tak Pakai Sandal Jepit
KAI Daop 4 Semarang Ingatkan Fasilitas Reduksi Tarif Tiket KA bagi Kelompok Tertentu
Kapolri Datang dan Minta Maaf ke Keluarga Ojol Yang Terlindas Mobil Rantis Brimob, Janji Tangani Secara Transparan 
Jateng Surplus Hewan Kurban, Masyarakat Tak Perlu Takut Kekurangan
6 Provinsi Penyumbang Kasus COVID Tertinggi; Jateng Peringkat 3 dengan Kenaikan 5.896 Kasus
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?