TEGAL (Jatengdaily.com) -Penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Edi Pranowo (EP) dibenarkan Kapolresta Tegal AKBP Siti Rondhijah, Jumat (5/7/2019).
Setelah berkasnya lengkap, penahanan, Kamis (4/7/2019) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Edi ditahan setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kasus tukar guling atau ruislag tanah blok Bokong Semar untuk tempat pembuangan akhir (TPA), yang juga menjerat sejumlah nama beberapa tahun silam..
“Iya betul, karena berkasnya sudah P21 (lengkap) sejak kemarin sudah di tahanan,” katanya.
Selanjutnya, kata Kapolresta, pihaknya tinggal melakukan penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tegal. Saat ini tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Tegal Kota.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Agus Budi Yuwono menegaskan penahanan dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, berkas-berkas juga sudah lengkap. “Sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka terlebih dahulu,” tegas Kasatreskrim.
Menurut Kasatreskrim, tersangka kini dijerat dengan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No.20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Sejumlah nama yang terjerat kasus ini dan sudah dihukum penjara, adalah sebagai berikut. Mantan walikota Tegal Ikmal Jaya, Kabag Tata Usaha Pemerintahan Hartoto, pengusaha Syaeful Jamil yang Dirut PT Tri Daya Pratama dan Rudianto Tan (Citra Land). wing-she
GIPHY App Key not set. Please check settings