By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Menuju UHC, 201.911 Jiwa di Kendal Perlu Didaftar jadi Peserta JKN
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Menuju UHC, 201.911 Jiwa di Kendal Perlu Didaftar jadi Peserta JKN

Last updated: 9 Mei 2019 16:53 16:53
Jatengdaily.com
Published: 9 Mei 2019 16:53
Share
BPJS Kesehatan Cabang Ungaran menyelenggarakan Forum Kemitraan Pemangku Kepentingan (FKPK) di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Kamis (9/5/2019). Foto : Ist.
SHARE

KENDAL (Jatengdaily.com) – BPJS Kesehatan Cabang Ungaran menyelenggarakan Forum Kemitraan Pemangku Kepentingan (FKPK) di Kabupaten Kendal, guna meningkatkan hubungan kemitraan eksternal terkait pembuat kebijakan dan instansi perwakilan peserta tingkat daerah. Kegiatan yang dihadiri sejumlah pemangku kepentingan ini digelar di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Kamis (9/5/2019).

‘’Pertemuan ini dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman atas program yang sedang dan akan dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Adanya pertemuan ini diharapkan kerjasama serta saling menunjang antar pihak semakin baik,’’ kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Titus Sri Hardianto melalui rilis yang dikirimkan ke Jatengdaily.com, Kamis (9/5/2019) sore.

Titus mengungkapkan, berdasarkan data per Maret 2019 jumlah penduduk di Kabupaten Kendal sebanyak 991.686 jiwa. Untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) maka jumlah penduduk terdaftar sebanyak 942.101 jiwa, namun capaian kepesertaan baru 74,64% atau kurang 201.911 jiwa yang perlu didaftarkan menjadi peserta JKN (jaminan kesehatan nasional).

‘’Program JKN butuh dukungan dari pemerintah daerah, salah satunya dikeluarkannya regulasi terkait program JKN. Dinkes juga perlu mengontrol realisasi anggaran kesehatan, melakukan peningkatan kualitas layanan di FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pratama) serta pengawasan layanan di FKRTL (fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan,’’ ungkapnya.

Menurut Titus, Dinas Sosial perlu melakukan pemutakhiran Basis Data Terpadu (BDT). Selain itu, Badan Keuangan Daerah perlu mengalokasikan dana untuk kepesertaan dari PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), penerima bantuan iuran (PBI), serta melakukan pembayaran iuran JKN sesuai ketentuan.

‘’Selain update data PNS lengkap dengan anggota keluarga, Badan Kepegawaian juga perlu mengupdate data PPNPN dan melakukan usulan dana iuran JKN untuk PPPNPN. Kemudian Disdukcapil perlu melakukan update data kependudukan, termasuk data penduduk meninggal dunia,’’ ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Kendal, Moh Toha mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama mendukung jalannya program JKN-KIS. Menurutnya, banyak hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan meningkatkan capaian kepesertaan masyarakat Kendal mencapai UHC.

‘’Saat ini capaian kepesertaan di Kabupaten Kendal mencapai 74,64%, semestinya tahun 2019 sudah mencapai angka minimal 95% untuk bisa UHC. Untuk menyasar sekitar kurang lebih 25% dari masyarakat Kendal yang belum tercover program JKN harus segera dicari datanya,’’ katanya sembari berharap layanan kesehatan di tingkat FKTP maupun FKRTL agar selalu ditingkatkan. rus-yds

You Might Also Like

AP II Siapkan Rencana Operasi Angkutan Udara Libur Nataru, 4 Juta Orang akan Padati 20 Bandara
Sempat Dibekukan, PT Rivan Kembali Dizinkan Lakukan Aktivitas
Diterjang Arus Deras, Jalur Kebonagung–Gubug Demak Putus Total
Pengacara Henry Indraguna Dukung Dave Laksono Jadi Ketua Umum Kosgoro
RMI Minta Pemerintah Jangan Paksakan New Normal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?