By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Operasi Sikat Candi, Polres Pemalang Amankan 15 Pelaku Kejahatan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Operasi Sikat Candi, Polres Pemalang Amankan 15 Pelaku Kejahatan

Last updated: 30 Oktober 2019 17:44 17:44
Jatengdaily.com
Published: 30 Oktober 2019 17:44
Share
Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan SIK MSi saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Rabu (30/10/2019).
SHARE

PEMALANG (Jatengdaily.com) – Selama pelaksanaan Operasi Sikat Candi tahun 2019, Polres Pemalang berhasil mengamankan 15 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang seluruhnya berada di wilayah hukum Polres Pemalang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan SIK MSi saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Rabu (30/10/2019).

“Dari 15 tersangka, 13 pelaku melakukan curanmor dan 2 pelaku melakukan curas,” kata Kapolres.

Bahkan salah satu pelaku curas yang berhasil diungkap adalah bagian dari komplotan pelaku Curas di minimarket yang sebelumnya pernah diungkap oleh Polres Pemalang.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan ke lapas Majalengka Jawa Barat, polisi juga telah mengamankan barang bukti senjata api (senpi) rakitan beserta pelurunya dari pelaku,” jelasnya.

Dari 13 kasus curanmor tersebut, pelaku tidak beraksi di wilayah yang sepi, namun pelaku memanfaatkan padatnya aktivitas masyarakat di tempat tersebut untuk melakukan aksinya.

“Pasal yang dikenakan yaitu pasal 365 dan 363 KUHP, untuk kasus curas diancam hukuman kurungan paling lama 9 tahun, dan kasus curat paling lama 5 tahun,” ungkapnya.

Kapolres mengungkapkan, beberapa pelaku merupakan residivis dan ada yang sudah dua kali melakukan aksinya. “Ada juga yang baru pertama kali melakukan aksinya, namun sebagian besar pelaku beraksi tunggal,” ujarnya.

Kepada seluruh masyarakat, Kapolres Pemalang menghimbau agar waspada dalam menyimpan barang yang dimiliki. “Dalam memarkir kendaraan bermotor, agar mengunci ganda dan diparkir di lokasi yang aman dan mudah terlihat,” tutupnya. wing-she

You Might Also Like

Mulai Besok Tarif Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Jadi Rp 30 Ribu
Pantau Banjir di Sejumlah Titik, Mbak Ita Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Optimal
Songsong Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Demak Gelar Donor Darah
Presiden Joko Widodo Kukuhkan 68 Anggota Paskibraka 2021
Telkom dan ITDC Siap Dukung Digitalisasi Mandalika jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?