By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Operasi Sikat Candi, Polres Pemalang Amankan 15 Pelaku Kejahatan
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Operasi Sikat Candi, Polres Pemalang Amankan 15 Pelaku Kejahatan

Jatengdaily.com
Published: 30 Oktober 2019 17:44
Share
Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan SIK MSi saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Rabu (30/10/2019).
SHARE

PEMALANG (Jatengdaily.com) – Selama pelaksanaan Operasi Sikat Candi tahun 2019, Polres Pemalang berhasil mengamankan 15 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang seluruhnya berada di wilayah hukum Polres Pemalang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan SIK MSi saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Rabu (30/10/2019).

“Dari 15 tersangka, 13 pelaku melakukan curanmor dan 2 pelaku melakukan curas,” kata Kapolres.

Bahkan salah satu pelaku curas yang berhasil diungkap adalah bagian dari komplotan pelaku Curas di minimarket yang sebelumnya pernah diungkap oleh Polres Pemalang.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan ke lapas Majalengka Jawa Barat, polisi juga telah mengamankan barang bukti senjata api (senpi) rakitan beserta pelurunya dari pelaku,” jelasnya.

Dari 13 kasus curanmor tersebut, pelaku tidak beraksi di wilayah yang sepi, namun pelaku memanfaatkan padatnya aktivitas masyarakat di tempat tersebut untuk melakukan aksinya.

“Pasal yang dikenakan yaitu pasal 365 dan 363 KUHP, untuk kasus curas diancam hukuman kurungan paling lama 9 tahun, dan kasus curat paling lama 5 tahun,” ungkapnya.

Kapolres mengungkapkan, beberapa pelaku merupakan residivis dan ada yang sudah dua kali melakukan aksinya. “Ada juga yang baru pertama kali melakukan aksinya, namun sebagian besar pelaku beraksi tunggal,” ujarnya.

Kepada seluruh masyarakat, Kapolres Pemalang menghimbau agar waspada dalam menyimpan barang yang dimiliki. “Dalam memarkir kendaraan bermotor, agar mengunci ganda dan diparkir di lokasi yang aman dan mudah terlihat,” tutupnya. wing-she

You Might Also Like

Pemerintah Klaim Flu Babi Baru Tidak Ditemukan di Indonesia
Tingkatkan Kualitas Layanan Pengelola Penginapan di Tahura KGPAA Mangkunagoro I, Tim PkM USM Beri Pendampingan
Dari Doa Orang Tua hingga Sanad Khatam 30 Juz, Santri MAJT–Baznas Ukir Capaian Langit
Temui Presiden, Ini Agenda Yang Dilaporkan DPP LDII
Meski Suhu Lebihi Batas Normal, Ada Awan yang Lindungi Indonesia dari Gelombang Panas
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?