UNGARAN (Jatengdaily.com) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Semarang merekomendasikan kepada Bupati Semarang dr Mundjirin untuk mengevaluasi kinerja Direktur PDAM Kabupaten Semarang. Sebab Dirut PDAM telah membuat kebijakan memutuskan secara sepihak kerja sama pemungutan pelayanan sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang.
Rekomendasi Banggar DPRD Kabupaten Semarang tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Semarang Budi Kristiono dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda persetujuan RAPBD Perubahan 2019, Senin (22/7/2019).
‘’Bupati Semarang agar mengevaluasi kinerja Direktur PDAM Kabupaten Semarang, karena memutuskan secara sepihak kerja sama pemungutan retribusi pelayanan sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, karena alasan karena takut diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Ambarawa berkaitan kerja sama tersebut,’’ ungkap Budi Kristiono.
Banggar DPRD Kabupaten Semarang menilai kebijakan Dirut PDAM yang memutuskan perjanjian kerja sama pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi pelanggan PDAM Kabupaten Semarang secara sepihak merugikan Pemkab Semarang. Sebab pemutusan kerja sama ini mengakibatkan tidak adanya pemasukan retribusi sampah dari bulan Juni 2019 sampai Juli 2019. ‘’Sehingga target pendapatan dari retribusi pelayanan sampah tahun 2019 tidak terpenuhi ,’’ ujar Budi.
Budi mengungkapkan, Banggar DPRD Kabupaten Semarang juga merekomendasikan kepada Bupati Semarang untuk mengevaluasi kinerja Kepala DLH Kabupaten Semarang (Nurhadi Subroto, red). Sebab Kepala DLH Kabupaten Semarang tidak mengambil sikap ketika PDAM memutuskan perjanjian kerja sama secara sepihak.
‘’Bupati agar mengevaluasi kinerja Kepala DLH Kabupaten Semarang, karena tidak bersikap untuk mempertahankan perjanjian kerja sama tentang pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi pelanggan PDAM Kabupaten Semarang yang diputus secara sepihak oleh PDAM,’’ bebernya.
Menanggapi rekomendasi Banggar DPRD Kabupaten Semarang, Bupati Semarang dr Mundjirin menandaskan perjanjian kerja sama pemungutan retribusi sampah antara DLH dengan PDAM Kabupaten Semarang akan dilanjutkan. Diakui, pemutusan kerja sama berdampak penarikan retribusi sampah selama dua bulan terhenti.
‘’Penarikan retribusi sampah terhenti dua bulan. Kita minta kerja sama penarikan retribusi sampah dilanjutkan,’’ katanya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang. rus-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings