in

Seniman Berharap Ada Kementerian Kebudayaan di Kabinet Mendatang

Gunoto Saparie

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Impian para seniman dan budayawan Indonesia kemungkinan akan terwujud pada pemerintahan Joko Widodo periode kedua. Jokowi kemungkinan akan membentuk kementerian khusus yang menangani kebudayaan dalam kabinet mendatang. Kementerian itu diharapkan memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan kebijakan kebudayaan dan dipimpin oleh orang yang benar-benar memahami masalah kebudayaan.

Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) Gunoto Saparie mengatakan, dalam Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) akhir tahun lalu, dihasilkan rekomendasi berupa 7 agenda strategis dan 7 resolusi kebudayaan. Resolusi itu adalah penyediaan ruang budaya yang inklusif berupa Pekan Kebudayaan Nasional, regenerasi karya kreatif, diplomasi budaya, membangun pusat inovasi budaya, pelibatan seniman dalam kebijakan kepariwisataan, membentuk dana perwalian kebudayaan, dan memfungsikan kembali aset publik untuk kegiatan budaya.

“Untuk melaksanakan rekomendasi itu tentu saja tidak mudah, sehingga dibutuhkan kementerian khusus kebudayaan. Jokowi kemungkinan akan melakukan terobosan menyangkut arah dan orientasi kebijakan kebudayaannya,” ujarnya.

Menurut Gunoto, saat ini kebudayaan berada pada kementerian pendidikan dan kebudayaan setelah sebelumnya berada pada kementerian kebudayaan dan pariwisata. Hal ini tentu saja membawa implikasi yang cukup signifikan terhadap arah dan orientasi kebijakan kebudayaan.

Gunoto berpendapat, ketika di bawah kementerian kebudayaan dan pariwisata dana yang dialokasikan memang cukup besar, namun secara filosofis kebudayaan lebih diarahkan pada nilai ekonomis atau komoditas saja. Sedangkan ketika berada di bawah kementerian pendidikan dan kebudayaan, dana yang dialokasikan untuk bidang kebudayaan minim tetapi secara filosofis kebudayaan lebih dihargai nilainya.

“Dengan adanya kementerian tersendiri yang menangani kebudayaan, diharapkan penyelenggaraan kebudayaan dapat dilakukan secara terencana. Selama ini secara historis penyelenggaraan kebudayaan berada dalam kewenangan suatu kementerian, namun bukan dengan kementerian yang khusus membidangi kebudayaan. Hal ini tentu saja berimplikasi terhadap kurangnya perhatian terhadap kebudayaan itu sendiri,” ujarnya.

Bidang kebudayaan, lanjut Gunoto, salah satu bidang yang menjadi ruang lingkup yangdisebutkan dalam UUD 1945. Pasal 32 UUD 1945 yang memberikan jaminan kebebasan kepada masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya. Hal ini diperkuat pula dengan ketentuan dalam Pasal 17 UUD 1945 tentang presiden perlu dibantu dengan menteri- menteri negara dan setiap menteri tersebut membidangi hal tertentu dalam pemerintahan termasuk kebudayaan.

“Syukurlah kita kini memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Padahal rencana pembuatan hukum turunan Pasal 32 UUD 1945 ini telah dilakukan sejak tahun 1982. Kini kita punya payung hukum yang cukup kuat untuk memajukan kebudayan,” katanya.

UU ini, tambah dia, berpegang pada pokok pikiran kebudayan daerah, strategi kebudayan, rencana induk pemajuan kebudayaan, dan membahas tentang tata kelola kebudayaan. Ada 10 objek kebudayan yang akan dikembangkan, yakni manuskrip, adat-istiadat, tradisi lisan, ritus, pengetahuan, teknologi, olah raga, bahasa, kesenian tradisional, dan permainan rakyat. Ugl–st

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

KA Bandara Adi Soemarmo Beropoerasi September, Begini Ungkapan Warganet

Kabupaten Semarang Butuh Armada Damkar Roda Tiga