By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Perbaikan Situs Cagar Budaya Harus Berizin
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Perbaikan Situs Cagar Budaya Harus Berizin

Last updated: 30 April 2019 15:12 15:12
Jatengdaily.com
Published: 30 April 2019 15:12
Share
Sejumlah tukang bangunan sedang memperbaiki pagar area Makam Sunan Kalijaga yang kini berstatus situs cagar budaya. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Perbaikan sejumlah bangunan di kawasan Makam Sunan Kalijaga di Kadilangu langsung mendapat respon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Demak. Sebab sesuai UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, memugar atap dan kayu mestinya konsultasi ke Balai Pelestarian Cagar Budaya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak H Anjar Gunadi melalui Kabid Pembinaan Kebudayaan Afiv Taufiqurrokhman menjelaskan, pihaknya tidak tahu-menahu mengenai adanya perbaikan atau pembangunan di area Makam Sunan Kalijaga yang sudah belasan tahun ini berstatus cagar budaya. Sebab terkait kegiatan pemugaran sekecil apa pun mestinya ada perizinan berjenjang.

“Secepatnya kami akan survei ke lokasi, melihat dulu kondisi yang sebenarnya. Sebab sesuai UU tentang cagar budaya, harus ada izin ke Balai Pelestarian Cagar Budaya,” ujarnya, Selasa (30/4).

Lebih lanjut disampaikan, dengan survei langsung ke lokasi bisa diketahui kondisi sebenarnya fisik situs cagar budaya di Kadilangu itu. “Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah di Klaten sebagai penanggung jawab cagar budaya,” imbuh Afiv.

Alasannya, kewenangan segala sesuatu terkait situs cagar budaya ada di Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah yang berkantor di Klaten itu. Pun mengenai tindak lanjutnya, termasuk pemugarannya menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.

Sementara yang menjadi komitmen pemda dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah mencatat cagar budaya yang ada di wilayah Kabupaten Demak dilanjutkan dengan pendataan. Sekaligus membuat pokok-pokok pikiran terkait kebudayaan daerah juga cagar budaya, mulai dari permasalahan hingga rekomendasinya.

Seperti diberitakan, Yayasan Sunan Kalijaga Demak mempersoalkan kegiatan pembangunan di area makam Sunan Kalijaga yang disebutkan oleh perorangan. Sementara sejak berstatus situs cagar budaya, mestinya pemugaran atau perbaikan di atasnya harus seizin dinas/instansi teekait. rie-yds

You Might Also Like

Tim Gabungan Berjibaku Bersihkan Longsor pada Jalur Kereta di Banyumas
Cek Proses TMC di Semarang, Ini Harapan Kepala BNPB
Sinergi dan Kolaborasi jadi Kunci Pengembangan Potensi Pangan Lokal
Satlantas Polrestabes Semarang Terus Gencarkan Larangan Knalpot Brong Di Semarang
Unissula dan Ponpes Tazaka Rancang Sinergi Pengelolaan Ziswaq
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?