By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Perda Pilperades di Demak Mendesak Direvisi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Perda Pilperades di Demak Mendesak Direvisi

Last updated: 16 September 2019 16:40 16:40
Jatengdaily.com
Published: 16 September 2019 16:38
Share
H Fahrudin, pimpinan sementara DPRD Demak. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Pengisian dan pengangkatan perangkat desa atau pilihan perangkat desa (Pilperades) di sejumlah desa menyisakan polemik. Sehubungan itu revisi Perda Nomor 1/2018 yang menjadi landasan hukum pun mendesak dilakukan, karena ditengarai banyak persoalan muncul terkait beberapa poin di dalamnya.

Mengenai Pilperades di Kecamatan Karanganyar Agustus lalu yang kembali kisruh, Pimpinan Sementara DPRD Demak H Fahrudin BS menyampaikan, mestinya Pilperades tahap kedua tidak perlu buru-buru digelar. Ibarat ‘luka’ belum sembuh benar terkait Pilperades tahun lalu di banyak desa, kini dikoyak lagi dengan persoalan sama.

“Sebelum Pilperades di Desa Kuncir Kecamatan Dempet, kami sudah mengingatkan pemkab melalui Asisten 1 Sekda, juga Kabag Hukum dan Kabag Tata Pemerintahan agar menundanya hingga ada revisi perda. Sebab ada bagian yang lemah di dalamnya. Ayo bareng-bareng diperbaiki sesuai aturan hukum di atasnya,” kata politisi PDIP itu, Senin (16/9/2019).

Namun, Pilperades tetap dilaksanakan. Bahkan tak hanya di Dempet, tapi juga di Kecamatan Karanganyar, Kebonagung dan Wedung. Hingga kemudian yang dikhawatirkan terjadi, Pilperades Cangkring kembali kisruh. Lagi-lagi, tes tertulis yang melibatkan pihak ketiga menjadi hal yang dipersoalkan.

Menurut Fahrudin, Perda adalah produk hukum yang dibahas eksekutif dan legislatif. Sehingga tidak benar jika persoalan revisi dibebankan pada DPRD saja.

“Mari bangun kebersamaan. Perbaiki yang perlu diperbaiki. Bahkan menurut kami, terkait ujian pengisian tidak perlu dipihakketigakan. Sebab para calon perangkat bisa dilihat dari keseharian dan pengabdiannya pada masyarakat. Kecuali memang posisi yang perlu ada keahlian khusus seperti modin,” imbuhnya.

Upaya mengoreksi aturan disebutnya penting, agar dalam pelaksanaan tidak ada lagi potensi kecurangan. Jika perlu disimulasikan dulu sesuai mekanisme.

Yulianto, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Demak. Foto: rie

Terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Demak Yulianto menjelaskan, sesuai Perda Nomor 1 / 2018 kewenangan penyelenggaraan Pilperades ada pada pemerintahan desa. Namun demikian sebelum penyelenggaraan, bersama Asisten 1 Sekda dan Bagian Hukum telah memberikan pembekalan semua panitia serta kades.


Mengenai revisi Perda untuk perbaikan kualitas pilperades, Yulianto sepakat. Hanya saja, harus ada surat dari DPRD, sebab Perda yang dimaksud merupakan Perda Inisiatif DPRD. rie-yds

You Might Also Like

200 Anggota Polda Jateng Divaksin
Arus Balik Padat, Menhub Minta Masyarakat Kembali Setelah 8 Mei 2022
Ayo Daftar, Seleksi 30 Kuota Beasiswa Kuliah di Maroko 2023
Guru yang Diterima P3K Diminta Komitmen Kerja Profesional
Vaksinasi Anak di Demak, BINDA Jateng Salurkan 1.000 Dosis 1
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?