By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Perusahaan Dituntut Tertib Administrasi BPJamsostek
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Perusahaan Dituntut Tertib Administrasi BPJamsostek

Jatengdaily.com
Published: 11 November 2019 16:55
Share
Sosialisasi Optimalisasi peran Kejaksaan Negeri Kota Semarang terhadap Kepatuhan Pemberi Kerja program BPJamsostek Semarang Pemuda. Foto: she
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kepatuhan perusahaan untuk tertib administrasi atas kepesertaan BPJamsostek menjadi keharusan.

“Kami terus melakukan Sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Semarang, bagi perusahaan dan pemberi kerja untuk membayar iuran dan pelaporan administrasi,” jelas Pps Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemuda Semarang, Yunan Shahada, Senin (11/11), dalam sosialisasi Optimalisasi peran kejaksaan negeri Kota Semarang terhadap Kepatuhan Pemberi Kerja program BPJamsostek Semarang Pemuda.

“Kita melakukan sosialisasi tentang kepatuhan dan tertib administrasi dengan melibatkan Kejaksaaan Negeri Semarang,” jelasnya.

Dalam sosialisasi ini pihaknya mengundang 110 perusahaan pada hari pertama dan 111 perusahaan pada hari kedua yang nunggak pada November ini.

Menurut Yunan, sedangkan tahap pembinaan bagi yang molor akan mendapat pengiriman Surat Peringatan 1, dan 2 yakni bila perusahaan belum memenuhi kewajiban. Jika masih belum tertib, maka diberi Surat Edaran dari Kejaksaan Negeri, dan dipanggil ke Kejaksaan.

“Manfaat tertib administrasi, kita cepat memberi pelayanan saat terjadi resiko bagi karyawan, baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) atau Jaminan Hari Tua (JHT). Hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Semarang Diah Ayu Wulandari. she

You Might Also Like

Pembunuhan Sekeluarga di Rembang, Kapolres: Pelaku Diduga Lebih Satu Orang
Dorong Perluasan Pelayanan Air Bersih di Jateng, Komisi D Perkuat Data Raperda SPAM
Warga Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 Berdosa dan Bisa Dipidana
Tekan 112, Tak Kurang dari 20 Menit Terlayani
SIG dan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Bersinergi Hadirkan Solusi Konstruksi Ramah Lingkungan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?