SEMARANG (Jatengdaily.com) -Perusahaan berskala menengah dan besar wajib mendaftarkan dan mengikutkan karyawannya, dalam Jaminan Pensiun.
Menurut Kepala Bidang Kepersetaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda, Yunan Shahada, Selaku Pps Kepala Kantor Cabang, Jaminan Pensiun itu bersifat normatif bagi pekerja, yang manfaatnya luar biasa, jika dibandingkan dengan iurannya yang kecil, yakni cuma 3% saja.
Dimana 1% dari gaji karyawan dan 2% dari perusahaan. Kewajiban ini tertuang dalam UU No. 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Kita dorong perusahan yang masih belum tertib, untuk segera memasukkan karyawannya pada Jaminan Pensiun,” jelasnya, Kamis (10/10), dalam sosialisasi tertib administrasi dan manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, di Oak Tree.
Manfaatnya, Jaminan Pensiun yakni berkala dan langsung. Jika karyawan sudah mengiur minimal 15 tahun pada saat pensiun peserta berhak mendapatkan jaminan pesiun berkala. Sedangkan jika belum sampai iuran 15 tahun, namun sudah memasuki usia pensiun, maka dibayar langsung sebesar dia setor ditambah pengembangan iuran.
Manfat luar biasa lain, minimal setahun sudah membayar namun meninggal dunia, maka ahli waris mendapat pensiun yakni manfaat berkala seumur hidup kepada ahli warisnya, istri atau suami, bahkan kepada orang tuanya jika tenaga kerja tersebut tidak berkeluarga.
Selain itu, menurutnya, ada empat kewajiban perusahaan berskala menengah dan besar untuk mengikutsertakan karyawannya, dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yakni meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Hadir juga memberi sosialisasi, Kepala Seksi Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jateng Hadi Prabowo, dan Dolik Yulianto Kepala Bidang Kepesertaan Koorporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Cabang Semarang Pemuda. she


