By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
  • Peringati BKGN 2026, FKG Unissula dan RSIGM Sultan Agung Beri Layanan Gigi Gratis untuk 200 Warga
Reading: Polisi Ringkus Kapten Kapal Gadungan Penipu Wanita
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
  • Peringati BKGN 2026, FKG Unissula dan RSIGM Sultan Agung Beri Layanan Gigi Gratis untuk 200 Warga
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Ringkus Kapten Kapal Gadungan Penipu Wanita

Jatengdaily.com
Published: 6 Desember 2019 17:09
Share
Polisi meringkus Dedi Irawan, kapten kapal gadungan. Foto: adry
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)-Polisi meringkus Dedi Irawan (37) warga Kebon Jahe, Serang, Banten. Dia ditangkap karena terlibat melakukan penipuan terhadap puluhan wanita dalam kurun waktu tujuh bulan.

“Modusnya, pelaku mengaku sebagai kapten kapal perusahaan minyak kepada korban beberapa wanita,” kata Kapolsek Semarang Tengah AKP Didik Dewantoro, Jumat (6/12/2019).

Dia mengungkapkan korban terakhir yang menjadi sasaran Dedi Irawan (37) warga Kebon Jahe, Serang, Banten ini bernama TTW (26) penduduk asli Kabupaten Kudus.

Keduanya akrab dari pertemanan di media sosial Facebook pada pertengahan bulan Oktober 2019 lalu.

“Korban kesengsem dengan Dedi karena di Facebook ia mengenakan seragam lengkap sebagai kapten kapal. Setelah satu minggu melancarkan rayuanya, mereka berdua sepakat bertemu di kota Semarang,” ungkapnya.

Setelah bertemu di jalan Gajahmada Semarang, pelaku mengajak jalan-jalan di Mall Ciputra dan singgah di sebuah gerai minuman. Setelah ngobrol dan bercengkerama pelaku berpura-pura meminjam HP korban dengan alasan ingin menelpon rekanya.

“Setelah ditunggu 30 menit ternyata Dedi tidak menampakkan batang hidungnya. Merasa ditipu, korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Semarang tengah,” imbuhnya.

Aksi Dedi berakhir setelah korban memancing Dedi dengan menggunakan akun Facebook lain.
Setelah berkoordinasi dengan Polisi akhirnya pelaku dapat ditangkap di kawasan terminal Terboyo pada (26/11) lalu.

Untuk mempertanaggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. adry-she

You Might Also Like

Kapolda Jateng Yang Baru Ribut Hari Wibowo Disambut dengan Tradisi Dan Penghormatan
Dampak Gempa Batang; 49 Rumah Rusak, 12 Warga Luka
Magister Kenotariatan Unissula Buka PMB Gelombang II sampai 20 Februari 2024
Warga Tionghoa Dirikan Posko Mudik Sinergitas TNI Polri dan Pemda, Raih LEPRID
Piala Dunia U-17, Menanti Sejarah Tercipta di Indonesia
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?