By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Ringkus Kapten Kapal Gadungan Penipu Wanita
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Ringkus Kapten Kapal Gadungan Penipu Wanita

Last updated: 6 Desember 2019 17:09 17:09
Jatengdaily.com
Published: 6 Desember 2019 17:09
Share
Polisi meringkus Dedi Irawan, kapten kapal gadungan. Foto: adry
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)-Polisi meringkus Dedi Irawan (37) warga Kebon Jahe, Serang, Banten. Dia ditangkap karena terlibat melakukan penipuan terhadap puluhan wanita dalam kurun waktu tujuh bulan.

“Modusnya, pelaku mengaku sebagai kapten kapal perusahaan minyak kepada korban beberapa wanita,” kata Kapolsek Semarang Tengah AKP Didik Dewantoro, Jumat (6/12/2019).

Dia mengungkapkan korban terakhir yang menjadi sasaran Dedi Irawan (37) warga Kebon Jahe, Serang, Banten ini bernama TTW (26) penduduk asli Kabupaten Kudus.

Keduanya akrab dari pertemanan di media sosial Facebook pada pertengahan bulan Oktober 2019 lalu.

“Korban kesengsem dengan Dedi karena di Facebook ia mengenakan seragam lengkap sebagai kapten kapal. Setelah satu minggu melancarkan rayuanya, mereka berdua sepakat bertemu di kota Semarang,” ungkapnya.

Setelah bertemu di jalan Gajahmada Semarang, pelaku mengajak jalan-jalan di Mall Ciputra dan singgah di sebuah gerai minuman. Setelah ngobrol dan bercengkerama pelaku berpura-pura meminjam HP korban dengan alasan ingin menelpon rekanya.

“Setelah ditunggu 30 menit ternyata Dedi tidak menampakkan batang hidungnya. Merasa ditipu, korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Semarang tengah,” imbuhnya.

Aksi Dedi berakhir setelah korban memancing Dedi dengan menggunakan akun Facebook lain.
Setelah berkoordinasi dengan Polisi akhirnya pelaku dapat ditangkap di kawasan terminal Terboyo pada (26/11) lalu.

Untuk mempertanaggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. adry-she

You Might Also Like

Penantian Sebelas tahun, Tim U-19 Indonesia Juara ASEAN U-19 Boys Championship 2024
Beda Pilihan, Masyarakat Diminta Tetap Jaga Kebersamaan
PLN Icon Plus Sabet Puluhan Penghargaan Prestisius di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2024
Banyak Lulusan Unissula Yang Belum Diwisuda Sudah Diterima Kerja
Segitiga Emas Pariwisata Demak, Kawasan Potensial Yang Belum Tereksplorasi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?