By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kayu Jati
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kayu Jati

Last updated: 17 Juli 2019 14:27 14:27
Jatengdaily.com
Published: 17 Juli 2019 14:27
Share
Glondongan kayu jati hasil pencurian yang diamankan Polres Tegal. Foto: wing
SHARE

SLAWI (Jatengdaily.com) -Pelaku pencurian kayu milik Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah akhirnya tertangkap. Pencuri kayu itu adalah Rohim (55), Warga Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Tersangka pencuri kayu itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tegal pada Rabu (10/7/2019) lalu. Penangkapan tersangka itu berawal dari aduan karyawan KPH Perhutani Balapulang yang melapor ke Polres Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto melalui Kasatreskrim, AKP Bambang Purnomo, Rabu (17/7/2019) menyebut, karyawan Perhutani itu diketahui mendapat kabar dari warga Desa Karangdawa lainnya perihal melihat potongan kayu jati yang tergeletak tak bertuan.

Aksi Rohim terkuak ketika karyawan Perhutani tersebut menelusuri hingga menemukan tumpukan kayu jati di Desa Karangdawa RT 2 RW 5 pada Senin (8/7/2019) lalu.

“Kayu yang dicuri pelaku adalah milik KPH Perhutani Balapulang. Ini termasuk kasus ilegal loging,” kata AKP Bambang saat dikonfirmasi.

Selain menangkap pelaku, pihaknya pun menemukan sejumlah barang bukti berupa 21 batang kayu jati dengan volume 24.642 meter kubik, meliputi 4 lembar kayu lempeng papan jati dan 17 glondong kayu jati.

Menurut Kasatreskrim, kumpulan kayu jati itu diketahui adalah hasil tebangan pelaku yang tidak memiliki izin atau tidak sah. “Itu ditebang di kawasan hutan RPH Kaligimber dan RPH Kalisalak BKPH Margasari. Itu masih masuk wilayah KPH Balapulang,” terangnya.

Dari aksi pelaku, KPH Balapulang mengalami kerugian sebesar Rp 8.295.850. Adapun pelaku Rohim akan dijerat pasal 83 UU Nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima (5) tahun. wing-she

You Might Also Like

Pesantren Life Skill Daarun Najaah Sambut Astronom Jerman dalam Acara Visiting Lecturer
Wujudkan Pesantren Ramah Anak, Pemprov Jateng Berkomitmen Libatkan UNICEF
Antisipasi Antraks, Hewan Ternak di Perbatasan Klaten Divaksin
Pemain PSIS Brandon Scheunemann Susul Timnas U-20 di Piala Asia
Pelaku Asusila Anak di Demak Ditangkap, Ternyata Sudah Dilakukan Sejak Tahun 2020
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?