By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polres Semarang Gelar Rekonstruksi Ayah Kandung yang Dibunuh Anaknya
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polres Semarang Gelar Rekonstruksi Ayah Kandung yang Dibunuh Anaknya

Last updated: 20 Juni 2019 05:11 05:11
Jatengdaily.com
Published: 20 Juni 2019 05:05
Share
Polres Semarang menggelar rekonstruksi pembunuhan Slamet, warga Desa Penawangan, Pringapus, Kabupaten Semarang yang dilakukan sang anak, Jasmin. Foto: Humas Polres Semarang
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)-Polres Semarang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang anak yang bernama Jasmin (27) terhadap ayah kandungnya sendiri Slamet (58), pada Rabu (19/06/2019) siang di rumah korban.

Rekonstruksi digelar di Desa Penawangan RT 010 RW 002, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Tim Rekonstruksi terdiri dari Kasie Pidum Surya beserta dua anggota kejaksaan, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifiel Kostantiata Baba, Kapolsek Bergas AKPWinarno Panji Kusumo, Kanit 1 Reskrim Polres Semarang dan Kanit Reskrim Polsek Bergas.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dengan korban Slamet (58) terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan langsung ditindak lanjuti Unit 1 Inafis Polres Semarang dan Polsek Bergas.

Tak membutuhkan waktu lama, pelaku bernama pelaku bernama Jasmin (27) yang tak lain adalah anak korban langsung di amankan. Saat menjalani pemeriksaan, kepada petugas pelaku mengakui perbuatanya.

Pelaku melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya dengan menggunakan satu buah kayu jati berukuran panjang 80 cm, tebal 3 cm. Korban dipukul menggunakan kayu tersebut sebanyak tiga kali mengenai kepalanya hingga meregang nyawa. Ironisnya kejadian dilakukan saat sang ayah, tertidur.

Slamet mengalami luka dan pendarahan dan sempat dibawa ke rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ungaran, untuk mendapat tindakan medis. Namun setibanya di RSUD, meninggal. Ada 19 peragaan yang dilakukan pelaku kemarin.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 huruf A UU RI Nomer 23 Tahum 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Barang bukti berupa satu Buah Kayu Jati Ukuran Panjang 80 cm, Tebal 3 cm, 1 buah hem warna biru, 1 satu buah celana pendek jeans warna biru (yang digunakan pelaku) dan 1 buah Bantal tidur yang digunakan Korban.

Tindakan keji ini dilatarbelakangi pelaku yang sakit hati. Pemuda ini mengaku ingin menikah tapi tak dibiayai oleh ortunya, sehingga dia nekat. Kejadian berlangsung Minggu (31/3/2019) lalu. Pelaku sempat membuat alibi, bahwa yang bunuh ayahnya bukan dirinya. she

You Might Also Like

Jalani Masa Tahanan, Ahli Waris Terima JP
PBB-P2 2022 Kabupaten Demak Terealisasi Rp 68,7 Miliar
Antisipasi Kemacetan Saat Liburan, Dirlantas Polda Jateng Larang Bus Besar Naik ke Dieng
Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat, Akses Pendidikan Tinggi Tetap Terjaga
Protokol Kesehatan, Barak Pengungsi 350 Jiwa Diisi 150 Jiwa
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?