By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Presiden Diminta Segera Terbitkan Perpu KPK
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Presiden Diminta Segera Terbitkan Perpu KPK

Last updated: 3 Oktober 2019 15:40 15:40
Jatengdaily.com
Published: 3 Oktober 2019 15:40
Share
Rektor Universitas Stikubank (Unisbank) Dr Safik Faozi ditemani para dosen dan mahasiswa melakukan penandatangan penolakan UU KPK dan meminta diterbitkan Perpu KPK secara serentak di kampus Unisbank Semarang. Foto: Ody
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Rektor Universitas Stikubank (Unisbank) Dr Safik Faozi ditemani para dosen dan mahasiswa melakukan penandatangan penolakan UU KPK dan meminta diterbitkan Perpu KPK secara serentak di kampus Unisbank Semarang, Rabu (2/10/2019).

Safik Faozi mengatakan, penandatangan ini dilakukan sebagai wujud perguruan tinggi mendukung keberadaan KPK sebagai lembaga yang memiliki kepercayaan tertinggi dimasyarakat. Ia menambahkan, sebelum penandatangan, para mahasiswa diajak melakukan diskusi ilmiah dengan tema “Selesaikan dengan Diskusi, Tanpa Provokasi”

“Langkah ini wujud peran kampus untuk memberikan masukan berdasarkan ilmu pengetahuan. Selain itu sebagai upaya membekali mahasiswa dalam menyatakan pendapatnya berdasarkan argumen dan penguasaan masalah secara mendalam,” tegasnya kepada Wawasan.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo sebagai narasumber mengatakan, revisi UU KPK dapat mematikan pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, ICW dan perguruan tinggi mendukung dikeluarkannya Perpu agar situasi pemberantasan korupsi kembali normal. Menurutnya Perpu tersebut nantinya sekaligus untuk meredam arus penolakan revisi UU KPK dikalangan mahasiswa secara konstitusi.

“Kami ingin menyampaikan argumentasi dikeluarkannya Perpu sebagai upaya terobosan pemberantasan korupsi. Hal ini karena Penerbitan Perpu ditolak oleh (partai politik). Padahal kita tahu yang mengulirkan revisi UU KPK pertama kali merupakan (parpol),” katanya.

Dikatakan, apabila melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), maka membutuhkan proses yang panjang. Selain itu, jika nanti revisi UU KPK ditolak oleh MK masyarakat akan menilai bahwa eksekutif dan legislatif telah membuat peraturan yang salah.

“Kalau judicial review revisi UU KPK ditolak, maka pemerintah maupun DPR sama-sama berdosa karena mengeluarkan peraturan yang salah. Namun jika Pemerintah mengeluarkan Perpu, artinya Pemerintah mengambil alih tanggung jawab untuk mengembalikan ke kondisi normal karena revisi UU KPK saat ini membuat pemberantasan korupsi mati,” jelasnya.

Adapun, Ketua AJI Semarang Edi Faisol melalui tema di atas, media massa memiliki peran yang sangat penting. Pertama, media masssa atau seorang jurnalis benar-benar bertanggung jawab dengan kepentingan pubilk. Kedua, jurnalis harus berusaha maksimal untuk menjaga independensinya. Memberikan pendapat atau pernyataan di media sosial adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Ody-she

You Might Also Like

Realisasikan Produksi Minyak 1 Juta Barel/Hari, PPSDM Migas Cetak Inspektur Migas Baru
Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula Juara Pencak Silat Nasional
Resmikan Renovasi Bangunan Masjid Baiturrahman, Wapres Minta Masjid Jadi Pusat Pembinaan Masyarakat
Tingkatkan Kesehatan Mental Mahasiswa, Tim Pengabdian Unnes Gelar ‘Writing for Healing’
Prodi S1 Ilmu Komunikasi Unissula Buka Beasiswa Cemerlang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?