By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Sidang Perkara Suap Bupati Jepara Digelar di PN Semarang
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sidang Perkara Suap Bupati Jepara Digelar di PN Semarang

Last updated: 16 Juni 2019 09:03 09:03
Jatengdaily.com
Published: 16 Juni 2019 09:03
Share
ilustrasi sidang perkara suap.
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi menjalani babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan, terhadap dua tersangka kasus suap terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang.

Dua tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi (AM) dan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS). KPK melimpahkan berkas, barang bukti, dan dua tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di PN Semarang, Jumat kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, mengatakan rencana sidang terhadap keduanya akan dilaksanakan di PN Semarang. Dalam kasus ini pemeriksaan sudah dilakukan terhadap 28 saksi dengan unsur Ketua PN Semarang, Sekretaris PN Semarang, Panitera Muda PN Semarang, anggota DPRD Jepara periode 2014-2019, pengacara/advokat, tim kuasa hukum, dan swasta.

Konstruksi perkara kasus itu disebutkan bahwa Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi. Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.


Kasus ini bermula saat Ahmad Marzuqi ditetapkan tersangka Kejati Jateng terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum. yds

You Might Also Like

Mercy Corps Indonesia Suarakan Ketahanan Iklim Pesisir, Keadilan Ekologis DAS dan Isu Gender dalam Rembug Tata Ruang Jateng
Bangkit dari Masa Sulit, Mulitina Tumini Sukses Kembangkan Usaha Berkat Bantuan Rumah BUMN Baturaja
Hindari Perjalanan Jauh dengan Motor Saat Mudik Lebaran
Taruna AAU Yogya Bekali Paskibra Sulut di Mako ‘Tentara Langit’ Manado
Imbas Corona, 2.750 Mahasiswa Undip Dapat Keringanan UKT
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?