Sidang Perkara Suap Bupati Jepara Digelar di PN Semarang

ilustrasi sidang perkara suap.
SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi menjalani babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan, terhadap dua tersangka kasus suap terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang.
Dua tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi (AM) dan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS). KPK melimpahkan berkas, barang bukti, dan dua tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di PN Semarang, Jumat kemarin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, mengatakan rencana sidang terhadap keduanya akan dilaksanakan di PN Semarang. Dalam kasus ini pemeriksaan sudah dilakukan terhadap 28 saksi dengan unsur Ketua PN Semarang, Sekretaris PN Semarang, Panitera Muda PN Semarang, anggota DPRD Jepara periode 2014-2019, pengacara/advokat, tim kuasa hukum, dan swasta.
Konstruksi perkara kasus itu disebutkan bahwa Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi. Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.
Kasus ini bermula saat Ahmad Marzuqi ditetapkan tersangka Kejati Jateng terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum. yds