SEMARANG (Jatengdaily.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melakukan penyegelan operasional sejumlah hotel dan restauran pada kegiatan yustisi gabungan pajak daerah, Rabu (22/7/2019). Wajib pajak tersebut diketahui melanggar ketentuan perpajakan.
Tiga tempat wajib pajak disegel paksa operasionalnya, yaitu Hotel Nozz bintang dua di Jalan Amarta, Semarang Barat, Seven Bar di Jalan Puri Anjasmoro, dan Soto Pak Man di Jalan Pamularsih Kota Semarang. Stiker dan spanduk penyegelan dipasang di bagian depan bangunan tiga tempat tersebut.
‘’Ketiganya wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Kabid Pajak Daerah I Bapenda Kota Semarang, Ellyasmara, yang memimpin yustisi gabungan.
Ellyasmara mengatakan, pihaknya akan menutup sementara operasional ketiga tempat tersebut sampai mereka menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Mereka akan diberikan waktu selama tujuh hari, jika tidak juga menyelesaikannya maka akan direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya dan ditutup total.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga tempat tersebut, lanjut Elly, untuk Nooz Hotel menunggak pembayaran Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) sebesar Rp 71 juta.
‘’Seven Bar juga sama belum menyelesaikan kewajiban SKPDKB dan juga tidak membayar pajak bulanan tagihan total Rp 31 juta,’’ ungkapnya.
Sementara untuk Soto Pak Man, menurut Elly pemilik belum pernah sekalipun melakukan kewajiban perpajakan berupa melaporkan dan membayar. “Soto Pak Man khusus yang di Jalan Pamularsih ini belum sama sekali melakukan kewajibannya, dari Bulan Maret 2018 hingga sampai saat ini. Melaporkan saja belum apalagi membayar,” tegasnya.
Elly mengungkapkan, sebelum dilakukan penutupan operasional sementara tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan surat pemberitahuan dan teguran sebanyak tiga kali kepada wajib pajak.
“Upaya persuasif sudah dilakukan tetapi masih belum juga diselesaikan kewajiban tersebut. Mereka melanggar Perda No 4 Tahun 2011 tentang pajak restauran, dan Perda No 3 Tahun 2011 tentang pajak hote. Jadi apabila dua bulan berturut-turut tidak membayar pajak, pemerintah berhak menutup dan mencabut ijin usaha,” ungkapnya.
Sementara, Pemilik Warung Soto Pak Man, Sulaiman mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan kewajiban sebagai wajib pajak berupa melaporkan dan membayar pajak yang selama ini belum terbayar. “Akan segera kami selesaikan, hari ini juga di Kantor Bapenda,” katanya. Ugl–st
GIPHY App Key not set. Please check settings