By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Last updated: 24 Juni 2019 18:51 18:51
Jatengdaily.com
Published: 24 Juni 2019 18:51
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam perkara kasus suap, pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga dari APBN Perubahan tahun 2016 dan 2017.

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Taufik Kurniawan, dicabut hak politiknya selama lima tahun. Artinya jaksa menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman tambahan tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019). Sidang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono.

Menurut Jaksa, pencabutan hak politik tersebut bertujuan untuk melindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik. Selain itu sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan agar tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Jaksa juga menuntut Taufik Kurniawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa dinlai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai terdakwa terbukti menerima fee atas pengurusan DAK dua kabupaten yakni Kebumen dan Purbalingga dengan total mencapai Rp 4,85 miliar. Fee pengurusan DAK untuk Kebumen Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang sebesar Rp 1,2 miliar, bersumber dari APBN.

Dalam sidang juga terungkap, fee sebesar 7 persen diterima terdakwa dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dalam dua tahap di Hotel Gumaya masing-masing Rp 1,65 miliar sebelum pengesahan DAK dan Rp 2 miliar setelah DAK disahkan.

Selain itu, terdakwa juga menerima Rp 1,2 miliar atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari APBN Perubahan 2017. Fee berasal dari mantan Bupati Tasdi. yds

You Might Also Like

Lepas Burung Merpati, Berharap Covid-19 Segera Pergi
Sebanyak 8.600 Posko PPKM Mikro di Jateng Diaktifkan Lagi saat Akhir Tahun
Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan Perlu Diwaspadai
SIG Raih Best Sustainability and Resilience Award, Bukti Nyata Komitmen Keberlanjutan
Sabet Emas Pencak Silat Dunia, Komda SMI Jateng Apresiasi Prestasi Safira Dwi Meilani
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?