in

Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam perkara kasus suap, pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga dari APBN Perubahan tahun 2016 dan 2017.

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Taufik Kurniawan, dicabut hak politiknya selama lima tahun. Artinya jaksa menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman tambahan tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019). Sidang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono.

Menurut Jaksa, pencabutan hak politik tersebut bertujuan untuk melindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik. Selain itu sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan agar tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Jaksa juga menuntut Taufik Kurniawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa dinlai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai terdakwa terbukti menerima fee atas pengurusan DAK dua kabupaten yakni Kebumen dan Purbalingga dengan total mencapai Rp 4,85 miliar. Fee pengurusan DAK untuk Kebumen Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang sebesar Rp 1,2 miliar, bersumber dari APBN.

Dalam sidang juga terungkap, fee sebesar 7 persen diterima terdakwa dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dalam dua tahap di Hotel Gumaya masing-masing Rp 1,65 miliar sebelum pengesahan DAK dan Rp 2 miliar setelah DAK disahkan.

Selain itu, terdakwa juga menerima Rp 1,2 miliar atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari APBN Perubahan 2017. Fee berasal dari mantan Bupati Tasdi. yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Sopir Bus Rosalia Indah Mengaku Lihat Mobil Avanza Oleng

Persiku Kudus Siap Arungi Laga Kompetisi Liga 3