By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tiga Kasus Besar Mangkrak, KPK Digugat Praperadilan MAKI
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tiga Kasus Besar Mangkrak, KPK Digugat Praperadilan MAKI

Last updated: 14 Mei 2019 18:22 18:22
Jatengdaily.com
Published: 14 Mei 2019 18:22
Share
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/5/2019). Gugatan praperadilan itu dilayangkan terkait sejumlah kasus besar yang mangkrak penanganannya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, MAKI mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas tiga kasus korupsi yang tergolong mangkrak. Ketiga kasus tersebut yaitu atas tersangka Emirsyah Satar, RJ Lino dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dipaparkan Boyamin, kasus yang membelit Emirsyah Satar telah mangkrak dua tahun lebih (penetapan tersangka Januari 2017). Proses penyidikan kasus ini sudah selesai dalam bentuk penyitaan rumah dan pihak SFO ( KPK-nya Inggris) sudah menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan pada Februari 2019. “Namun hingga kini KPK belum ada tanda-tanda ke Pengadilan Tipikor,” tambahnya.

Sedangkan kasus dengan tersangka RJ Lino, menurut Boyamin, mangkrak tiga tahun lebih. Penetapan tersangka Desember 2015 dan Lino telah menggugat Praperadilan lawan KPK dan KPK menang.

“Dengan menangnya KPK lawan Lino mestinya mempercepat prosesnya namun hingga kini mangkrak. KPK harusnya malu dengan Bareskrim yang telah mampu memproses korupsi di Pelindo II dengan tersangka Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdy Noerlan yang telah selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” tegas Boyamin.

Sedangkan kasus terakhir yakni yang membelit Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus TPPU. “Mungkin ini kasus mangkrak rekor terlama di KPK karena sudah berlangsung lebih dari lima tahun. Dan perkara pokoknya korupsi juga sudah diadili namun hingga kini kasus TPPU Wawan tidak ada kabarnya,” tandasnya.

Menurut Boyamin, terhadap tiga kasus tersebut MAKI sebelumnya telah mengajukan gugatan namun masih ditolak hakim dengan alasan penyidikan masih berjalan dan belum berhenti. “MAKI tidak akan pernah menyerah hingga dikabulkan hakim seperti dalam kasus Bank Century,” jelas Boyamin.

Pendaftaran Praperadilan diterima secara resmi oleh PN Jakarta Selatan Selasa (14/5/2019). Biasanya sidang akan dilaksanakan dua minggu kedepan.

“Dengan gugatan ini, kami berharap hakim mengabulkan sehingga KPK tidak semaunya sendiri menjemur perkara hingga tahunan. Semoga dalam minggu ke depan sudah menuntaskan tiga kasus tersebut tanpa menunggu sidang Praperadilan,” tutup Boyamin. yds

You Might Also Like

Hari Keempat Evakuasi Sriwijaya Air, Area Pencarian Diperluas
Potensi Desa Wisata Sembungan Wonosobo, dari Puncak Sikunir hingga Potong Rambut Gimbal
DPRD Demak Minta Bupati Segera Isi Kekosongan Pejabat
Teaterawan Semarang Wiwiek Ari Wibowo Meninggal
Satu Dasawarsa, Pertamina Foundation Perluas Jaringan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?