SEMARANG (Jatengdaily.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/5/2019). Gugatan praperadilan itu dilayangkan terkait sejumlah kasus besar yang mangkrak penanganannya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, MAKI mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas tiga kasus korupsi yang tergolong mangkrak. Ketiga kasus tersebut yaitu atas tersangka Emirsyah Satar, RJ Lino dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dipaparkan Boyamin, kasus yang membelit Emirsyah Satar telah mangkrak dua tahun lebih (penetapan tersangka Januari 2017). Proses penyidikan kasus ini sudah selesai dalam bentuk penyitaan rumah dan pihak SFO ( KPK-nya Inggris) sudah menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan pada Februari 2019. “Namun hingga kini KPK belum ada tanda-tanda ke Pengadilan Tipikor,” tambahnya.
Sedangkan kasus dengan tersangka RJ Lino, menurut Boyamin, mangkrak tiga tahun lebih. Penetapan tersangka Desember 2015 dan Lino telah menggugat Praperadilan lawan KPK dan KPK menang.
“Dengan menangnya KPK lawan Lino mestinya mempercepat prosesnya namun hingga kini mangkrak. KPK harusnya malu dengan Bareskrim yang telah mampu memproses korupsi di Pelindo II dengan tersangka Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdy Noerlan yang telah selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” tegas Boyamin.
Sedangkan kasus terakhir yakni yang membelit Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus TPPU. “Mungkin ini kasus mangkrak rekor terlama di KPK karena sudah berlangsung lebih dari lima tahun. Dan perkara pokoknya korupsi juga sudah diadili namun hingga kini kasus TPPU Wawan tidak ada kabarnya,” tandasnya.
Menurut Boyamin, terhadap tiga kasus tersebut MAKI sebelumnya telah mengajukan gugatan namun masih ditolak hakim dengan alasan penyidikan masih berjalan dan belum berhenti. “MAKI tidak akan pernah menyerah hingga dikabulkan hakim seperti dalam kasus Bank Century,” jelas Boyamin.
Pendaftaran Praperadilan diterima secara resmi oleh PN Jakarta Selatan Selasa (14/5/2019). Biasanya sidang akan dilaksanakan dua minggu kedepan.
“Dengan gugatan ini, kami berharap hakim mengabulkan sehingga KPK tidak semaunya sendiri menjemur perkara hingga tahunan. Semoga dalam minggu ke depan sudah menuntaskan tiga kasus tersebut tanpa menunggu sidang Praperadilan,” tutup Boyamin. yds
GIPHY App Key not set. Please check settings