By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Tukang Parkir ‘Nyambi’ Maling Motor di Objek Wisata Guci Dibekuk Polisi
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tukang Parkir ‘Nyambi’ Maling Motor di Objek Wisata Guci Dibekuk Polisi

Jatengdaily.com
Published: 12 September 2019 17:13
Share
Maling motor yang meresahkan pengunjung objek wisata Guci di Kabupaten Tegal ditangkap polisi. Foto: wing
SHARE

SLAWI (Jatengdaily.com). Maling sepeda motor yang kerap beroperasi di seputaran Objek Wisata Guci akhirnya dibekuk Jajaran Reskrim Polres Tegal, dari pengakuanya dia berprofesi sebagai Seorang tukang parkir di wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

Tidak hanya mencuri motor, tukang parkir tersebut juga mencuri HP milik korban. Pelaku tersebut adalah M Safa (22), warga Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

Dia melakukan aksinya tersebut pada Sabtu (24/8/2019) lalu dengan mencuri motor Vario G 5456 OP beserta HP Oppo milik korban.

Wakapolres Tegal Kompol Arianto Salkery menuturkan bahwa pelaku melakukan aksinya bersama rekan yang kini menjadi buronan. “Satu lagi buron. Dia ini tukang parkir juga tapi nyambi jadi maling. Dari pengembangan ternyata tersangka juga kerap melakukan pencurian di sekitar wilayah Bojong,” kata Kompol Arianto, Kamis (12/9/2019).

Dari pengembangan Unit Reskrim Polsek Bojong, tambah Wakapolres, pelaku pun diketahui sempat melakukan aksi pencurian di sekitar Obyek Wisata Pemandian Air Panas Guci.

Sebab, selain barang bukti berupa motor dan HP, polisi turut menyita Kamera Mirrorles hasil curian pelaku. “Jika ada kesempatan, pelaku ini tak segan langsung mengambil barang berharga milik korban. Seperti kasus pencurian motor, pelaku nekat masuk rumah korban untuk mengambil kunci dan HP,” terangnya.

Atas kasus ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. wing-she

You Might Also Like

Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Gerindra Demak Deklarasi ‘Prabowo Subianto Presiden RI 2024-2029’
PSIS Lolos 8 Besar, Pesan Yoyok Sukawi: Ojo Kemaki
Literasi Budaya di SMKN 1 Sayung, Pelajar Diajak Jadi Generasi yang Toleran dan Berempati
Pemkot Semarang Hibahkan Ambulans dan Pendapa untuk Lapas Kedungpane
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?