in

Usia 75 Tahun, Calon Haji Bisa Ajukan Percepatan Pemberangkatan

Taufiqurrahman, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Semarang. Foto : Budhi.

UNGARAN (Jatengdaily.com)- Seorang calon haji yang usianya minimal 75 tahun bisa mengajukan percepatan pemberangkatan ke Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Kemenag Kabupaten/Kota asal calon haji bersangkutan. Sehingga pemberangkatannya bisa dipercepat tanpa harus menunggu daftar tunggu pemberangkatan lama jika pengajuannya disetujui Kemenag RI.

‘’Calon haji yang usianya 75 tahun ke atas bisa mengajukan percepatan pemberangkatan, asal sudah membayar BPIH (biaya pemberangkatan ibadah haji) dalam waktu tiga tahun. Pengajuannya dari bawah, kalau disetujui bisa berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu cukup lama. Saat ini daftar tunggu pemberangkatan haji sudah 24 tahun, artinya kalau daftar tahun ini baru berangkat 24 tahun kemudian,’’ jelas Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Semarang, Taufiqurrahman, Rabu (10/7/2019).

Taufiqurrahman menjelaskan, calon haji berusia minimal 75 tahun juga bisa mengajukan satu orang pendamping dari anggota keluarganya, misalnya anak, istri atau suaminya. Tapi syaratnya pendamping itu juga harus sudah membayar BPIH terhitung dalam waktu 3 tahun sejak awal pembayaran.

‘’Jadi, sebetulnya ada jalan keluar bagi calon haji yang usianya di atas 75 tahun agar tidak menunggu lama untuk berangkat ke tanah suci. Karena bisa mengajukan percepatan, dan enaknya bisa mengajukan satu orang pendamping,’’ katanya sembari menyampaikan satu calon haji lansia berusia 75 tahun ke atas memang diberi kesempatan pemerintah untuk mengajukan percepatan pemberangkatan dan satu orang pendamping.

Taufiqurrahman mengungkapkan, ada 8 calon haji lansia asal Kabupaten Semarang. Namun tidak semua calon haji lansia tersebut ada pendampingnya. ‘’Satu lansia murni tanpa pendamping atas nama Fauzan, ini akan menjadi fokus perhatian petugas. Untuk calon haji tertua berusia 95 tahun atas nama Suto Prawiro warga Dusun Krajan RT 17 RW 3 Tengaran, dia didampingi putrinya bernama Siti Biyatun,’’ beber Taufiq, panggilan akrab Taufiqurrahman.

Menurut Taufiq, calon haji yang sudah berusia lanjut (lansia) akan mendapat perlakuan khusus dari petugas saat menjalankan ibadah haji. Kendati didampingi keluarganya, calon haji lansia ada pemantauan dari petugas.

‘’Pendamping calon haji lansia tidak mempengaruhi kuota haji. Karena pendamping calon haji lansia sudah diproyeksikan dari kuota nasional, sekian persen untuk pendamping,’’ terangnya.

Taufiq menjelaskan, calon haji lansia sebenarnya masuk cadangan namun bisa berangkat tahun ini. Calon haji lansia akan tergabung di kloter sapu jagat yakni kloter 96.

‘’Penentuan calon haji cadangan yang bisa langsung berangkat dari Kemenag Pusat, kita hanya mendapatkan rilisnya saja. Untuk pengajuan percepetan pemberangkatan calon haji lansia dan pendamping dari bawah (daerah),’’ bebernya.

Taufiq menambahkan, jumlah calon haji asal Kabupten Semarang tahun ini sebanyak 617 orang yang terbagi 4 kloter. Rincianya, 3 orang tergabung kloter 81, kloter 82 sebanyak 355 orang, kloter 83 ada 228 orang, dan 29 orang tergabung di kloter 96. rus-yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Kapolres Semarang Ajak Warga Jaga Keamanan Wilayah

22.947 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah