By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Wakil Ketua DPR Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Wakil Ketua DPR Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara

Last updated: 15 Juli 2019 15:54 15:54
Jatengdaily.com
Published: 15 Juli 2019 15:54
Share
Taufik Kurniawan (berpeci) dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap. Foto: sdi-yds
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Wakil Ketua DPR yang menjadi terdakwa perkara penerimaan suap untuk pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK), Taufik Kurniawan divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7/2019).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono. Hukuman ini lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhi hukuman terdakwa berupa denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan harus diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar. Dalam perkara ini majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah terbukti menikmati uang fee Rp 4,85 miliar. Sedangkan sisa uang pengganti kerugian negara Rp 600 juta telah dibayarkan saksi Wahyu Kristianto.

Dalam perkara ini majelis hakim mendakwa Taufik Kurniawan menerima fee, untuk pengurusan DAK Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari APBNPerubahan 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

Terdakwa Taufik Kiurniawan maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. yds

You Might Also Like

Jadi Pembicara di Unissula, Gus Qayyum Jelaskan Pengobatan Ala Rasulullah
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada Sabtu 22 April 2023
PIMAJT Bersama MAJT dan Baznas Salurkan 1.530 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
Polres Demak Vaksin 1.000 Santri Futuhiyyah
Rahasia Rasulullah dalam Menjalani Ramadhan, Ini Yang Harus Dilakukan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?