By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: 10 Lembaga Negara Resmi Dibubarkan Presiden
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

10 Lembaga Negara Resmi Dibubarkan Presiden

Last updated: 29 November 2020 17:01 17:01
Jatengdaily.com
Published: 29 November 2020 16:45
Share
Presiden Joko Widodo. Foto: dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Hal ini tertuang dalam Perpres 112 yang ditandatangani Jokowi pada 26 November 2020.

Berikut 10 lembaga yang dibubarkan pemerintah:

  1. Dewan Riset Nasional
  2. Dewan Ketahanan Pangan
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia.
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Pembubaran tersebut dengan alasan, kesepuluh lembaga negara tersebut dinilai tidak efisien untuk menggenjot rencana strategis pembangunan nasional.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2020,” tulis Perpres tersebut.

Dengan dibubarkannya ke-10 lembaga negara ini, maka tugas, fungsi, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip setiap lembaga akan dilimpahkan ke Kementerian/lembaga terkait. she

You Might Also Like

PCNU Berharap Koalisi Jokowi-Ma’ruf Nyambung ke Kabupaten Semarang
UNDIP Optimis Target 10% Pengajarnya Berkualifikasi Guru Besar Segera Terpenuhi
DMI Jateng Ajak Masyarakat Baca Qunut Nazilah, Dubes Imbau Kutbah Jumat soal Solidaritas Palestina
Sakit Hati, Buat Nasabah Tega Habisi Pemilik Usaha Gadai di Semarang
91 PGOT Terjaring Selama Patroli Ramadan 2019
TAGGED:10 Lembaga Negara Resmi DibubarkanPresiden bubarkan 10 lembaga
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?