47 Burung Kakatua Senilai Rp 470 Juta Dikembalikan ke Habitatnya di NTT

BKSDA Jateng mengembalikan 47 burung kakatua ke habitatnya di NTT. Foto: adri
SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 47 satwa dilindungi jenis kakatua jambul kuning yang dipelihara warga di daerah disita Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Puluhan ekor burung tersebut merupakan spesies langka sehingga sempat terhambat pengembalian ke habitat asalnya Nusa Tenggara Timur karena pandemi COVID-19.
“Proses pengiriman burung langka tersebut dilakukan petugas BKSDA menggunakan pesawat dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang sudah disepakati oleh tim gabungan Dirjen KSDE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kita lengkapi juga dengan dokumen kesehatan hewan dari Balai Karantina Pertanian Semarang dan dinas terkait lainnya. puluhan ekor dikembalikan agar dapat dilepasliarkan,” kata Kepala BKSDA Jateng, Darmanto dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).
Dia mengungkapkan satwa ini mereka sita karena berdasarkan Permen KLHK No.106/2018 dan UU No.5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, jenis burung itu termasuk satwa yang dilindungi. Adapun puluhan ekor kakatua jambul kuning itu semula didapatkan dari berbagai kegiatan sosialisasi di lapisan masyarakat. Saat menyambangi rumah warga, ia memergoki ada yang masih memelihara kakatua jambul kuning.
“Empat bulan sejak April ada yang warga yang menyerahkan suka rela, tapi ada juga diamankan dari petugas Seksi Wilayah BKSDA di Solo. Sebab, hewan itu termasuk spesies langka yang harus dilindungi oleh negara. Sampai sekarang kita telah amankan 47 ekor, dengan nilai kerugian mencapai Rp 470 juta, sebab satu ekor ditaksir harga Rp 10 juta,” terangnya.

Dalam proses penyitaan petugas dari warga, burung Kakatua jambul kuning sempat mendapat perawatan intensif di kandang transit milik BKSDA Semarang. Setiap hari kerap diperiksa secara berkala oleh tim dokter hewan. Setelah dilakukan tes kesehatan di balai kesehatan Semarang dan dinyatakan sehat, pihaknya memutuskan untuk mengembalikan kawanan burung itu ke NTT.
“Kakatua jambul kuning berasal dari NTT, makanya kita putuskan untuk dikirim balik ke sana. Kita baru bisa mengirimkan lewat bandara di hari ini,” jelasnya.
Di Jateng sendiri BKSDA memiliki 476 penangkar satwa yang sudah mengantongi legalitas resmi. Para penangkar kebanyakan mengembangbiakan burung jalak Bali, paruh bengkok dan berbagai satwa langka lainnya.
“Upaya penangkaran sejauh ini kita lihat sudah berhasil. Ke depan, beberapa satwa lainnya juga akan dilepasliarkan ke habitat asalnya,” ungkap Darmanto. adri- yds