By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bappeda Jateng Butuh Masukan Seniman
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bappeda Jateng Butuh Masukan Seniman

Last updated: 29 Januari 2020 23:42 23:42
Jatengdaily.com
Published: 29 Januari 2020 23:42
Share
Gunoto Saparie
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sektor kebudayaan sampai saat ini belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Kegiatan kesenian dan kebudayaan oleh masyarakat, baik yang berbentuk organisasi maupun komunitas, terkendala oleh berbagai masalah.

Para seniman banyak yang kesulitan mengakses fasilitas, regulasi, dan perlindungan hukum.  Anggaran untuk kesenian melalui APBD Provinsi Jateng kurang signifikan dibandingkan dana untuk aktivitas olahraga.

Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) Gunoto Saparie mengatakan, minimnya anggaran untuk kesenian ini bisa terbaca pada anggaran kebudayaan di Dinas P dan K Jateng. Sampai hari ini belum pernah terdengar Bappeda Jateng mengundang para seniman dan budayawan untuk membahas tentang hal itu.

Bappeda Jateng seharusnya menaruh perhatian besar pada kebudayaan sebagai salah satu isu penting dalam pembangunan. Kebudayaan seharusnya dijadikan panduan untuk menentukan arah pembangunan.

“Hal ini karena pembangunan tidak harus selalu berasosiasi dengan pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur saja,” ujarnya.

Menurut Gunoto, Bappeda Jateng perlu melakukan kegiatan atau suatu forum guna menjaring aspirasi para seniman dan budayawan. Organisasi perangkat daerah ini perlu memperoleh saran dan masukan dari para ahli di bidang kesenian dan kebudayaan, baik sebagai praktisi, akademisi, maupun pengamat.

Masukan tersebut bisa dijadikan sebagai salah satu sumber informasi dalam proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) tingkat provinsi sekaligus menjadi kontribusi positif bagi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan di Jateng.

Apalagi, lanjut Gunoto, Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah disahkan pada 24 Mei 2017 lalu. Salah satu kelebihan utama UU ini adalah masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk memajukan kebudayaan. Sayangnya sejumlah peraturan turunan dari undang-undang itu sampai hari ini belum juga ada.

Gunoto mengingatkan, undang-undang yang disahkan hampir tiga tahun lalu  setelah mengalami proses pembahasan selama 35 tahun sesuai dengan amanat Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Tujuan pemajuannya adalah untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia.

Pemajuan kebudayaan dilakukan dengan beberapa upaya, yaitu pelindungan, pengembangan, pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan, serta pembinaan terhadap sumber daya manusia kebudayaan,” tandasnya.ugl–st

You Might Also Like

SKB Empat Menteri PTM Terbatas, Semua Siswa dan Guru Harus Sudah Divaksin
Waspadai, El Nino Pengaruhi Naiknya Kasus DBD
Presiden Prabowo Gelar Rapat Percepatan Hilirisasi, Fokus Ciptakan Lapangan Kerja dan Pemerataan Ekonomi
Pertamina EP dan PPSDM Migas Teken Kerja Sama Tiga Pelatihan
Sebanyak 105 Mahasiswa ITB Semarang Terima SK KIP Kuliah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?