By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bawaslu Jateng Tertibkan Ribuan APK Pilkada
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bawaslu Jateng Tertibkan Ribuan APK Pilkada

Last updated: 1 November 2020 19:19 19:19
Jatengdaily.com
Published: 1 November 2020 19:19
Share
Ilustrasi pilkada
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Bawaslu Jateng bersama dengan Satpol PP kabupaten/kota masing-masing, selama masa kampanye pilkada 2020, menertibkan sebanyak 37.605 APK.

Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakanPenertiban dilakukan karena APK tersebut dalam pemasangannya di tempat yang menyalahi aturan, APK dipasang di selain lokasi yang ditetapkan KPU, APK melebihi jumlah yang ditetapkan dan lain-lain.

”Penertiban sebanyak itu dilakukan hanya selama masa kampanye yang berlangsung sejak 26 September lalu. Sebelum masa kampanye, pengawas Pilkada juga sudah menertibkan alat peraga sosialisasi (APS),” jelasnya, Minggu (1/11/2020) dalam siaran persnya.

Sebanyak 37.605 APK yang ditertibkan tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar Pilkada tahun ini. Beberapa kabupaten/kota yang banyak penertiban APK antara lain: Kabupaten Sukoharjo sebanyak 5.316 APK, Kabupaten Kendal: 8.168, Kabupaten Pemalang: 7.866, Kabupaten Semarang: 7.702, Kabupaten Rembang: 4.690, Kabupaten Pekalongan: 912 dan lain-lain.

Lokasi pemasangan APK tak boleh dipasang di tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Bawaslu Jateng menghimbau kepada paslon, parpol, tim kampanye, dan para pendukung agar tak sembarang memasang APK. Mereka harus taat pada aturan. she

You Might Also Like

Dari Tangan Pengrajin ke Etalase Dunia: Agustina Dorong Craft Semarang Tembus Pasar Global
Ribuan Pesepeda akan Meriahkan Tour de Borobudur
Densus 88 Tangkap Pendukung ISIS di Malang
SDN Bintoro 5 Demak Unjuk Gigi Ikuti Lomba Polisi Cilik
Harmoni Natal Bersama BUMN Tahun 2024, SIG Turut Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah dan Lembaga Sosial
TAGGED:pilkada
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?