By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bawaslu Kabupaten/Kota Tak Boleh Tolak Cakada Ajukan Sengketa
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bawaslu Kabupaten/Kota Tak Boleh Tolak Cakada Ajukan Sengketa

Last updated: 8 November 2020 17:06 17:06
Jatengdaily.com
Published: 8 November 2020 17:06
Share
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: humas Bawaslu
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta Bawaslu Kabupaten/Kota tidak menolak pasangan calon pilkada (cakada) yang merasa hak konstitusionalnya tercedarai dalam pencalonan Pilkada 2020 untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu. Hal itu disampaikannya saat membuka Rakornas Evaluasi Kualitas Putusan dan Implikasi Tindaklanjut Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Sabtu (7/11/2020).

Bagja mengungkapkan di beberapa daerah kabupaten, ada Bawaslu yang menolak calon kepala daerah (cakada) yang ditolak Surat Keputusannya oleh KPU. “Sepanjang yang bersangkutan ikut mendaftar, maka sepanjang itu juga dia punya hak mengajukan sengketa ke Bawaslu,” cetus Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu.

Menurutnya, dalam menentukan memenuhi unsur atau tidaknya seorang cakada dalam mengajukan sengketa pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota haruslah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan pusat.

“Ini penting untuk menjaga asas umum pemerintahan yang baik bagi Bawaslu di segala jajaran,” tegasnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggara Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan baik tidaknya penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu akan menentukan laik atau tidaknya lembaga Bawaslu menjadi lembaga penegakan hukum.

“Bentuk produk yang kita hasilkan dari penanganan pelanggaran dan sengketa memiliki nilai hukum yang tinggi,” ungkapnya.

Oleh karena itu srikandi pengawas itu meminta jajaran Bawaslu untuk terus belajar meningkatkan pengetahuan hukumnya dengan mempelajari segala bentuk putusan hukum pemilihan.

Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ibrahim Malik Tanjung dan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa yang bertindak sebagai peserta. Setiap peserta diminta menyiapkan data pelaksanaan dan tindaklanjut penyelesaian sengketa pemilihan di provinsi masing-masing. she

You Might Also Like

SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jateng Bebas Pungutan Sejak Tahun 2020
Mudik Gratis Pelni Sediakan 500 Tiket Sampit-Semarang, Pendaftaran Dibuka Sampai 19 Maret, Begini Cara Daftarnya
Tukang Parkir dan Ojek Dapat Bantuan Sembako
Pastikan Barang Bawaan Sesuai Ketentuan, Koper Jemaah Ditimbang Sebelum Pulang ke Tanah Air
Peringati HSN, Para Ulama Ziarah Akbar di Taman Makam Pahlawan Semarang
TAGGED:bawaslucalon pilkda
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?