By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bawaslu, KPU, & Kominfo Perkuat Koordinasi Pengawasan Konten Pilkada di Internet
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bawaslu, KPU, & Kominfo Perkuat Koordinasi Pengawasan Konten Pilkada di Internet

Last updated: 29 September 2020 07:06 07:06
Jatengdaily.com
Published: 29 September 2020 07:06
Share
Ilustrasi. Foto: Kominfo
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperkuat koordinasi pengawasan konten kampanye Pilkada 2020 di internet.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memandang kampanye pilkada akan lebih banyak dilakukan secara dalam jaringan (daring).

“Kalau kita melihat Dalam PKPU 13/2020 yang telah dikeluarkan KPU mengutamakan kampanye secara daring. Apabila kampanye tidak bisa secara daring maka akan dilakukan pertemuan terbatas,” kata Fritz dalam Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Nota Kesepakatan Aksi Antara Bawaslu, KPU dan Kominfo dalam Pilkada 2020 melalui daring, Senin (28/9/2020).

Dia menjelaskan Bawaslu dalam mengawasi konten pilkada di internet baik yang dilakukan pasangan calon, tim sukses atau yang lainnya berasal dari tiga sumber yaitu laporan masyarakat, temuan Bawaslu, dan masukan Kominfo.

“Harus kami (Bawaslu) akui usulan atau masukan dari Kominfo ini yang paling banyak kami review (saat pemilu 2019) sebelum diserahkan ke platform atau kominfo,” ujar lelaki asal Medan itu.

Fritz mengungkapkan ada dua metode pelaporan pengawasan yang dimiliki Bawaslu. Pertama yaitu form A online seperti form pengawasan hasil temuan dilapangan yang dimiliki pengawas pemilu. Kedua dengan metode gowaslu yaitu aplikasi yang dapat diakses masyarakat.

“Jadi kalau masyarakat mau melaporkan sesuatu baik politik uang atau apapun yang terjadi ternasuk di medsos bisa dilaporkan dengan itu,” tegas Fritz.

Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan atau yang akrab disapa Semmy menyebutkan setiap laporan yang diterima Kominfo akan diverifikasi bersama Bawaslu. “Kalau laporan (pelanggaran) berupa konten langkahnya adalah take down tetapi jika berupa website langsung kita blokir,” tegasnya.

Perlu diketahui, Bawaslu, KPU, dan Kominfo telah melakukan Nota Kesepakatan Aksi Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 pada 28 Agustus 2020 lalu. she

You Might Also Like

Ledakan di Gudang Mako Brimob Srondol, Sejumlah Rumah Rusak
PLN UIT JBT Resmi Operasikan DSS GI Srondol
Konten Kreator Harus Mampu Menjadi Pilar Penguat Nasionalisme Anak Bangsa
Pemerintah Perpanjang Bansos Rp 300 Ribu sampai Juni 2021
Kecelakaan Maut Yang Tewaskan 14 Penumpang Bus di Tol Sumo Disebabkan Sopir Diduga Gunakan Sabu
TAGGED:bawaslukonten pilkada di internet diawasi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?