By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus Wahyu Setiawan, KPK Digugat Praperadilan MAKI
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus Wahyu Setiawan, KPK Digugat Praperadilan MAKI

Last updated: 23 Januari 2020 16:44 16:44
Jatengdaily.com
Published: 23 Januari 2020 16:44
Share
Boyamin Saiman. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan Praperadilan lawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, Kamis (23/1/2020). Gugatan itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor registrasi 08.Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pengajuan gugatan tersebut karena seharusnya ada dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap Harun Masiku dan Saeful Bahri kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

“Dasar gugatan lawan KPK karena tidak menetapkan tersangka baru/lain adalah, bahwa KPK nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru/lain, dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa seseorang sebagai saksi, padahal terdapat bukti termasuk saksi Saeful Bahri telah menyebut uang suap berasal dari seseorang tersebut ,” ungkap Boyamin.

Selain itu, tambah Boyamin, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.

Dijelaskan, untuk nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi tersangka lain/baru termuat dalam materi gugatan Praperadilan dan akan dibuka pada saat pembacaan dalam persidangan Praperadilan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Boyamin, Dewan Pengawas KPK juga diikutkan sebagai Turut Tergugat dengan alasan terdapat dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru. yds

You Might Also Like

Banjir di Pantura Kaligawe Semarang, Sebabkan Banyak Truk Yang Mogok
Jejak Menkominfo Johnny Plate Korupsi Infrastruktur BTS 4G Yang Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Dongkrak Kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya 6 Kali Lipat, SIG Tingkatkan Dekarbonisasi dan Transisi Industri Hijau
Endang Susilowati Sah PAW Anggota DPRD Demak Fraksi Partai NasDem 
Tiga Masjid Besar di Semarang Bantu Korban Semeru Rp140.971.000
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?