SEMARANG (Jatengdaily.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan Praperadilan lawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, Kamis (23/1/2020). Gugatan itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor registrasi 08.Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pengajuan gugatan tersebut karena seharusnya ada dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap Harun Masiku dan Saeful Bahri kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
“Dasar gugatan lawan KPK karena tidak menetapkan tersangka baru/lain adalah, bahwa KPK nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru/lain, dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa seseorang sebagai saksi, padahal terdapat bukti termasuk saksi Saeful Bahri telah menyebut uang suap berasal dari seseorang tersebut ,” ungkap Boyamin.
Selain itu, tambah Boyamin, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.
Dijelaskan, untuk nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi tersangka lain/baru termuat dalam materi gugatan Praperadilan dan akan dibuka pada saat pembacaan dalam persidangan Praperadilan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Boyamin, Dewan Pengawas KPK juga diikutkan sebagai Turut Tergugat dengan alasan terdapat dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru. yds


